Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel menggunakan fasilitas umum untuk berjualan pada Rabu (13/5/2026).
Penerbitan PKL yang membandel ini menyasar kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, Jalan Mangunsarkoro, Kacamata Padang Timur hingga Jalan Moh. Thamrin, Kecamatan Padang Selatan.
Selain itu, petugas penegak perda tersebut juga menyasar PKL yang ada di area Gang Berita dan Selasar Pasar Raya. Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban terpaksa dilakukan karena para PKL tetap menempatkan lapak dan perlengkapan dagangan di area terlarang.
Para PKL memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Dalam penertiban kami menyita sejumlah barang bukti berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, hingga perlengkapan lainnya milik PKL,” ujar Chandra.
Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Selain menyita lapak PKL, kata Chandra, pihaknya juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Langkah ini dilakukan guna memastikan hak pejalan kaki dan fungsi jalan tetap terjaga sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang tidak akan berhenti untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada para pedagang. Namun, jika aturan tetap dilanggar, tindakan tegas akan terus diambil demi kepentingan publik.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” tegasnya. (KSR)





