Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP

Langgam.id – Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur pada Senin (7/7/2025).

Dalam penertiban yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama itu, petugas menyisir Jalan Tarandam, Jalan Aru dan Jalan Sawahan,

Bagi yang berjualan di fasilitas umum (fasum), petugas melakukan penertiban terhadap lapak PKL. Mulai dari meja, kursi, dan tenda PKL.

Selain penertiban lapak PKL, dalam operasi tersebut itu, lima unit sepeda listrik yang dimodifikasi untuk berjualan minuman kopi juga turut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang.

Kasat Pol PP Padang, Chandra mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Ia mengimbau kepada pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menempati fasilitas umum (fasum).

“Mari bersama kita jaga keindahan dan patuhi peraturan sehingga ketertiban untuk kepentingan masyarakat umum dapat dicapai,” harapnya. (*/y)

Baca Juga

Petugas menertiban lapak PKL yang mengunakan fasilatas umum. (Foto: Satpol PP Kota Padang)
Satpol PP Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Mangunsarkoro hingga Teuku Umar Padang 
Satpol PP bongkar lapak di Jalan Khatib Sulaiman. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Padang
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai 
Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sutan Syahrir