Guspardi Gaus: Pentingnya Penguatan Kearifan Lokal dalam 9 RUU Kabupaten/Kota di Sumbar

Anggota DPR RI Guspardi Gaus

Anggota DPR RI Guspardi Gaus

Infolanggam- Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus menyetujui pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi 9 Rancangan Undang Undang (RUU) kabupaten dan kota di Sumatra Barat. Pembentukan UU kabupaten dan kota itu untuk penguatan kearifan lokal.

Adapun 9 RUU kabupaten/kota itu meliputi Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Sijunjung, Tanah Datar dan Kabupaten Solok.

“Urgensi yang mendasari dibentuknya alas hukum atas 9 kabupaten/kota ini lantaran alas hukum yang digunakan adalah UU RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan. Sehingga diperlukan undang-undang atau alas hukum baru untuk kabupaten/kota tersebut,” kata Guspardi, Rabu (6/12/23).

Legislator asal Sumatera Barat 2 ini mengatakan, pembentukan undang-undang kabupaten/kota agar dapat memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang. Seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

Kata Guspardi, keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga termasuk kearifan lokal di dalamnya. Untuk pengembangan sumber daya manusia sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki.

“Lantaran nilai yang terkandung dalam kearifan lokal sudah hidup dan tinggal bersama dengan masyarakat,” ujar Politisi PAN yang akan kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumbar 2 nomor urut 2 itu.

Menurutnya, penguatan karakteristik potensi budaya dan kearifan lokal pada setiap daerah kabupaten/kota ini juga merupakan upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

“Oleh karena itu, dengan keberagaman budaya dan kearifan lokal ini kerja sama antara pemda, akan terjadi pertukaran potensi sumber daya yang pada gilirannya dapat melakukan sinergi untuk saling menguatkan antar kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar anggota komisi II DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah mendengar pandangan 9 fraksi dan menyatakan menyetujui pembahasan 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September