Dalam Sehari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Payakumbuh

Dalam Sehari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Payakumbuh

Barang bukti narkoba yang diamankan petugas. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap di Jalan Flamboyan RT 02/02, Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony S dalam keterangan tertulis bersama KBO Satnarkoba Iptu Rika Susanto dan Paur Humas Ipda Aiga mengatakan, para tersangka yang ditangkap pada Senin (18/11/2019) malam. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa sabu dan ganja.

Dari pelaku berinisial AU (34) dan RK (26), petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain itu, juga tiga paket daun ganja dua telepon seluler dan satu bal kertas piper dari tangan pelaku DA.

Paur humas menambahkan, penangkapannya terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran satnarkoba Polres Payakumbuh.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Baca Juga

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024