Dalam Sehari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Payakumbuh

Dalam Sehari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Payakumbuh

Barang bukti narkoba yang diamankan petugas. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap di Jalan Flamboyan RT 02/02, Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony S dalam keterangan tertulis bersama KBO Satnarkoba Iptu Rika Susanto dan Paur Humas Ipda Aiga mengatakan, para tersangka yang ditangkap pada Senin (18/11/2019) malam. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa sabu dan ganja.

Dari pelaku berinisial AU (34) dan RK (26), petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain itu, juga tiga paket daun ganja dua telepon seluler dan satu bal kertas piper dari tangan pelaku DA.

Paur humas menambahkan, penangkapannya terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran satnarkoba Polres Payakumbuh.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Selama Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi