Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) segera gelar perkara penetapan tersangka kasus pembohongan publik di label kemasan air mineral merek Sumber Minuman Sehat (SMS). Hal ini dilakukan setelah polisi menyegel gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.
"Saksi-saksi jelas banyak yang kami periksa. Baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk menyakinkan bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujar Juda kepada langgam.id ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
Ia menjelaskan, pelibatan saksi ahli dalam kasus ini agar penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT Agrimitra Utama Persada dengan merek SMS memang tidak sesuai.
"Sudah kami periksa ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," katanya.
"Sudah kami sita semua mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya. Kami akan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka," sambung Juda.
Juda tidak menampik arah tersangka akan tertuju pada pemilik perusahaan yang merupakan sebagai penanggungjawab bernama Soehinto Sadikin. Namun, pihaknya masih mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.
"Kemungkinan besar (tersangka) ya penanggungjawab dia. Nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Juda menyayangkan sebuah perusahaan terbesar di Sumbar dengan produk terkenal melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Label tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak label akan mau diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya kita masalahkan label dan melanggar hukum," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.
Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan ini tidak sesuai dengan isinya. Di label menuliskan air bersumber dari Gunung Singgalang namun nyatanya merupakan bersumber dari PDAM. Penyelidikan dalam kasus ini pun telah dilakukan Polisi selama satu bulan. (Irwanda/RC)