Langgam.id - Pencatutan identitas warga tanpa izin dan didaftarkan sebagai anggota oleh Partai Politik (Parpol) marak terjadi di Indonesia menjelang Pemilu 2024, termasuk di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Salah satunya Zaidir (62). Tiba-tiba saja rumahnya di datangi sejumlah petugas yang mengaku dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariman beberapa waktu lalu.
Mereka datang untuk memverifikasi apakah benar warga kelurahan Kampung Jawa II Pariaman itu terdaftar sebagai anggota partai.
Menurut Zaidir, petugas yang berjumlah lima orang mendatangi rumahnya itu bertanya, apakah ia anggota dari salah satu partai.
Saat itu, Zaidir mengaku kaget, karena seumur hidup tak pernah ikut serta atau masuk dalam partai politik, dan tiba-tiba saja nama dan identitasnya sudah tercantum dalam data verifikasi anggota Partai oleh KPU.
Bahkan, kata Zaidir, petugas juga menunjukkan sejumlah identitas miliknya. Mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan foto. Kemudian, Zaidir diminta menunjukkan KTP. Persis, data-data yang tercantum sama dengan yang ada di KTP pria berumur 62 tahun tersebut.
Zaidir mengaku tidak mengetahui nama-nama dari petugas yang datang. Tapi, kata Zaidir, para petugas sebelumnya telah melapor ke lurah Kampung Jawa II.
"Mereka meminta izin untuk memverifikasi ke warga yang bersangkutan, kebenaran pencantuman nama sebagai anggota partai politik. Kata petugas yang datang, memang banyak kejadian pencantutan identitas warga tanpa sepengetahuan sebagai anggota partai" ujar Zaidir kepada langgam.id.
Hal itu juga dibenarkan Komisioner KPU Pariaman, Doni Kardinal. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pariaman itu mengatakan, fenomena seperti itu di setiap penyelenggaraan pemilu pasti ada.
Jadi, kata Doni, tiap-tiap KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan proses verifikasi faktual. "Salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berfungsi untuk memvalidasi atau mengaktualkan data administrasi yang diterima KPU. Dengan melihat keadaan sebenarnya di lapangan dan berpatokan pada tata cara penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Zaidir, sebut Doni, merupakan salah satu contoh warga yang diverifikasi langsung ke lapangan oleh KPU. Apakah memang benar yang bersangkutan anggota partai politik atau tidak.
"Jika dalam proses verifikasi faktual ada warga terdaftar yang menyatakan diri bukan anggota, nantinya diminta menandatangi surat keterangan/pernyataan bukan anggota," jelasnya.
Surat Keterangan itu, lanjut Doni, dihimpun KPU kota/kabupaten untuk dilaporkan ke KPU Provinsi, hingga bermuara di Pusat (KPU RI). "KPU RI selanjutnya mengkomunikasikan ke parpol agar menghapus nama warga yang bersangkutan dari keanggotaannya," ucapnya.
Baca juga: Komisioner KPU, ASN hingga PPNPN Terdaftar sebagai Anggota Parpol di Sumbar
Data KPU Pariaman, hingga 30 Oktober 2022, tercatat 18 warga Pariaman yang melapor identitasnya dicatut parpol. "Untuk angka pastinya, belum dapat kami pastikan. Diperkirakan kurang lebih 20 orang," katanya. (Dharma Harisa)
—