Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan.
Langgam.id - Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor. Diantaranya bagi kendaraan yang sudah menunggak pada rentang waktu tiga hingga lima tahun.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Mesra saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (10/6/2022).
"Kami mendengar dan melihat kondisi sulit ekonomi masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19, ditambah dengan saat ini harga-harga yang melambung tinggi. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan adanya pemutihan atau diskon pajak," katanya.
Dia melanjutkan, bukan sekadar pemutihan atau pengurangan dendanya saja, tapi juga pada pajak utamanya.
Paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi sendiri, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen dan dihadiri Gubernur Mahyeldi dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Menurut Mesra, wajib pajak kendaraan bermotor adalah pahlawan pendapatan daerah, karena lebih dari 80 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) disumbang oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ataupun BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
"Wajib pajak hari ini adalah pahlawan. Bagi kita di Sumatra Barat, PKB dan BBN-KB masih menjadi salah satu sumber utama potensial pendapatan daerah," katanya.
Pihaknya mencatat, sesuai dengan laporan pihak terkait, 87 sampai 88 persen pendapatan berasal dari pajak kendaraan. Namun temuan di lapangan, Fraksi Partai Gerindra menduga lebih dari 30 persen orang tidak mampu bayar pajak, karena menunggak bertahun-tahun, bahkan sampai lima tahun.
"Atas dasar itulah, Gerindra meminta adanya kebijakan untuk menghapus atau memotong pajak yang menunggak tersebut," katanya.
Terkait bagaimana mekanismenya, dia serahkan kepada pemerintah daerah. Hal yang penting, aspirasi dan keinginan para wajib pajak ini bisa diakomodir sesuai dengan usulan.
Selain mengusulkan penghapusan pajak, Gerindra juga mempertanyakan berbagai hal sebagaimana yang disampaikan gubernur sebelumnya. Antara lain, soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp 483,6 miliar lebih.
"SILPA tahun 2021 tercatat Rp 483,6 miliar lebih. Di mana angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang Rp 260,8 miliar," katanya.
Kecenderungan Silpa yang membengkak ini membuat pihaknya khawatir dan sedih. Fraksi Partai Gerindra merasa sedih, karena dimasa sulit mendapatkan uang dan meningkatkan pendapatan daerah, namun duit yang ada saja, yang harusnya digunakan untuk pelayanan publik dan memfasilitasi kebutuhan masyaraat, ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik.
Mesra meminta ada penerapan reward dan punishment atas OPD yang menyebabkan membengkaknya SILPA. Kalau tidak ada, maka dikhawatirkan SILPA 2022 akan semakin besar lagi.
Pada kesempatan itu, Gerindra juga mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat berkaitan dengan penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu.
Dalam laporan keuangan tahun 2021, BPK kembali menyinggung persoalan ini. Dimana disebutkan bahwa masih ada kelebihan pembayaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar sebesar Rp 5,4 miliar lebih yang hingga hari ini belum ditagih.
"Mohon kejelasan Saudara Gubernur, kapan ini akan ditindaklanjuti dan diselesaikan?,” katanya.
Baca Juga: Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan
Secara keseluruhan, ada 19 poin berisi masukan dan pertanyaan yang disampaikan Fraksi Gerindra. Pandangan umum ini merespons nota pengantar yang disampaikan Gubernur Mahyeldi dalam rapat paripurna tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021, tiga hari sebelumnya.
—