Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Berlaku hingga 31 Desember 2026

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 3 Agustus, dapat dimanfaatkan masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) hingga 31 Desember 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program ini. Terutama, bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki persoalan administrasi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” katanya, Minggu (9/8/2026).

Reza mengingatkan warga yang telah berdomisili di Sumbar, namun masih menggunakan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari luar provinsi, agar memanfaatkan program tersebut untuk melakukan proses mutasi.

“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” jelasnya.

Menurutnya, mutasi kendaraan akan membantu menyesuaikan data registrasi dengan domisili pemilik. Dengan demikian, status kendaraan menjadi lebih jelas dan administrasinya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Program pemutihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, serta PT Jasa Raharja.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat memperoleh sejumlah kemudahan sesuai dengan ketentuan program. Di antaranya terdapat keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Reza berharap berbagai fasilitas yang diberikan dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pengurusan kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” ungkapnya.

Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota juga terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat selama program berlangsung.

Reza menegaskan tertib administrasi kendaraan bukan hanya berkaitan dengan pembayaran pajak. Data kendaraan yang akurat juga sangat diperlukan dalam pelayanan kepolisian, termasuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan serta penanganan kendaraan yang hilang atau berkaitan dengan perkara hukum.

Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat Sumbar memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumbar,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Operasi Patuh Singgalang Resmi Dimulai, Polisi Sasar Pengendara Tanpa Helm dan Gunakan HP Saat Berkendara
Operasi Patuh Singgalang Resmi Dimulai, Polisi Sasar Pengendara Tanpa Helm dan Gunakan HP Saat Berkendara
Logo 'Polantas Sumbar Rancak Bana', Penuh Makna dan Budaya Minang
Logo ‘Polantas Sumbar Rancak Bana’, Penuh Makna dan Budaya Minang
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar akan berakhir dua hari lagi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi
Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak membayar kendaraannya. 21 Agustus hingga 30 September 2024, pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 21 Agustus-30 September 2024