One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026

Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan

Kondisi lalu lintas di kawasan Lembah Anai. [foto: IG Afrizal Sahar]

Langgam.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar kembali menerapkan one way atau satu arah jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai pada 22 – 24 Maret 2026. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan karena peningkatan volume kendaraan.  

“Peningkatan volume kendaraan pada waktu tertentu membuat rekayasa lalu lintas perlu diterapkan agar tidak terjadi kemacetan panjang di jalur tersebut,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, Senin (23/3/2026). 

Reza menyebutkan, untuk kendaraan dari arah Padang menuju Bukittinggi, sistem one way digeser dari kawasan Simpang Tiga Sicincin hingga menuju Simpang Padang Luar, Padang Panjang.  

Sebelumnya, one way ini dimulai daro exit tol. Namun karena kepadatan kendaraan, titik one way digeser.  

“Pengaturan arus lalu lintas pada jalur tersebut diterapkan mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Selama waktu itu, kendaraan hanya diperbolehkan bergerak satu arah dari Padang menuju Bukittinggi melalui Lembah Anai.

Pengendara diminta agar memperhatikan jadwal pemberlakuan sistem satu arah sebelum melintas. 

Sedangkan, pemberlakuan one way dari Bukittinggi menuju Padang diberlakukan pada pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Reza mengungkapkan, petugas akan disiagakan di sejumlah titik strategis guna memastikan pengaturan lalu lintas berjalan sesuai rencana.

“Pengendara diminta mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap aman dan tertib,” imbuhnya.  

Sementara itu, tim urai arus lalu lintas Ditlantas Polda Sumbar mengambil tindakan terhadap sejumlah pengendara yang nekat menerobos one way. 

Puluhan kendaraan yang datang dari arah Bukittinggi menuju Padang dihentikan oleh petugas di lapangan karena melanggar aturan rekayasa lalu lintas yang sedang diberlakukan.

Para pengendara yang melanggar kemudian diminta untuk memutar balik arah serta diarahkan menuju kantong-kantong parkir yang telah disiapkan oleh petugas.

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kepadatan kendaraan di jalur utama penghubung Padang dengan wilayah Bukittinggi.

Baca Juga

Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS