BKSDA Sumbar Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Beo Mentawai

BKSDA Sumbar Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Beo Mentawai

Beo Mentawai diamankan BKSDA Sumbar. [Foto: BKSDA Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Beo Mentawai

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) dan Balai Taman Nasional (BTN) Siberut berhasil menggagalkan penyelundupan delapan ekor beo Mentawai.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, hewan dengan nama gracula religiosa batuensis itu berhasil diselamatkan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar pada tanggal 24 April 2022.

“Tim berhasil mendapatkan 3 ekor burung beo Mentawai di kapal ambu-ambu pelabuhan Bungus Padang, yang dibawa oleh pelaku dari Pulau Siberut Kepulauan Mentawai,” katanya, Selasa (26/4/202).

Dia menjelaskan, informasi adanya penyelundupan melalui kapal penumpang didapatkan dari petugas Balai Taman Nasional Siberut, bahwa ada oknum membawa burung beo sebanyak delapan ekor dengan memanfaatkan momentum mudik lebaran.

Selanjutnya, dari Informasi tersebut petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus pada dini hari tanggal 24 April 2022.

“Sampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan 3 ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku  yang telah melarikan diri,” ujarnya.

Selanjutnya ke 3 beo tersebut akan dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang, selanjutnya akan direlease di Taman Nasional Siberut.

Selain itu, sebelumnya pada tanggal 23 April 2022 petugas BTN Siberut juga berhasil menggagalkan lima ekor burung beo Mentawai di pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di Kapal Mentawai Fest.  Sebelum kapal berangkat ke pelabuhan Mentawai Fest di Padang dan langsung dilepas liarkan.

Diketahui, beo Mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena  sudah terancam punah, perburuan akan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Ardi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BTN Siberut atas kerjasamanya. Dia mengimbau agar masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, atau menyimpan, memperniagakan satwa dilindungi. Baik hidup atau mati. Atau, katanya, berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Baca juga: Sempat Dehidrasi, Harimau Puti Maua Akan Jalani Pemeriksaan Medis Lebih Detail

Semua ini tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Pemprov Anggarkan Rp399 Juta Beli Sofa Rumah Dinas, Setara 6 Unit Huntap Korban Banjir
BEMSI Sumbar Soroti Anggaran Renovasi Rumah Dinas Mahyeldi-Vasko
BEMSI Sumbar Soroti Anggaran Renovasi Rumah Dinas Mahyeldi-Vasko
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Pakar Ungkap Tantangan Berat Reaktivasi Kereta Api di Sumbar, Tak Sekadar Membangun Rel!
Anggaran DPRD Sumbar 2026 disorot
Anggaran Janggal Miliaran Rupiah DPRD Sumbar
Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Pembaca Sejarah
Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Pembaca Sejarah