Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Rugikan Negara Rp5,1 Miliar

Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Rugikan Negara Rp5,1 Miliar

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan (Irwanda/langgam.id)

Langgam.idKepolisian Resor Kota (Polresta) Padang resmi menahan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang berinisial AS. Penahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, proses penetapan tersangka dan penahanan mantan Direktur RSUD itu sesuai hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp5,1 miliar.

“Dalam hal tindakan pidana korupsi kami mengacu kepada audit investigasi yang dikeluarkan BPK. Dari situlah kami menetapkan tersangka dengan dasar potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Yulmar kepada wartawan di Mapolresta Padang, Rabu (11/9/2019).

Dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Rasidin Padang, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya AS selaku mantan Direktur dan empat tersangka dari penyedia barang atau pihak ketiga.

“Dari hasil penyelidikan kami tersangka sebanyak lima orang. Hanya saya baru satu ditahan, yang lain masih dalam pemeriksaan dan juga tidak memenuhi panggilan kami,” jelasnya.

Meski telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka, pihak kepolisian mengklaim akan ada penambahan tersangka baru. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan termasuk memeriksa para saksi-saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Rasidin Padang.

“Kemungkinan bisa saja terjadi (penambahan tersangka) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap lima tersangka ini. Untuk saksi yang telah diperiksa cukup banyak, 50 orang. (Tapi) belum ada pemeriksaan Wali Kota,” pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang