Langgam.id - Polisi terus mendalami kasus pemerkosaan kakak beradik di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pemerkosaan ini dilakukan oleh orang terdekat korban mulai dari kakek, paman, kakak kandung, kakak sepupu serta tetangga.
Padahal kedua bocah perempuan ini masih berusia lima dan sembilan (sebelumnya tertulis tujuh tahun). Sampai saat ini, lima orang terlibat dalam kasus ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi sebanyak tujuh orang. Namun untuk ibu kandung korban menolak memberikan keterangan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap ibu korban. Tapi ibu korban menolak memberikan keterangan," kata Rico, Kamis (18/11/2011).
Rico mengungkapkan, alasan ibu kandung korban tidak mau memberikan keterangan lantaran tidak ingin kasus ini dilaporkan. Padahal peristiwa ini telah membuat geram warga di sekitar kediaman korban.
"Karena merasa tidak ingin melaporkan peristiwa tersebut. Karena yang melaporkan kejadian ini adalah warga atau tetangga karena tidak tega atas tindakan pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya. Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya takut berada di rumahnya.
Selanjutnya, tetangga menghubungi rukun tetangga dan memberitahu kondisi yang dialami korban. Kasus ini pun sampai ke pihak kepolisian sehingga ditindaklanjuti sesegera mungkin.
Baca juga: Kata Tetangga Soal Adik-Kakak Diperkosa Bergilir di Padang
Rico menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan psikolog dan Dinas Sosial untuk pemulihan trauma anak.
"Kondisi kedua anak sekarang masih mengalami trauma. Karena memang anak ini takut dekat dengan laki-laki," tuturnya.