Langgam.id - Seorang garin musala berinisial SH (34) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencabulan.
Pelaku diketahui tega mencabuli bocah laki-laki yang masih berumur delapan tahun.
Bahkan aksi pencabulan ini telah dilakukan pelaku berulang kali. Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan masih di kawasan musala.
"Pelaku kami tangkap di musala. Penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon, Jumat (12/11/2021).
Nesmon mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang bercerita kepada orang tuanya. Saat itu, orang tua korban curiga anaknya tidak mengunakan celana dalam usai pulang mengaji.
"Dari sana korban akhirnya bercerita apa yang dialaminya. Terungkap, korban mengalami pencabulan berulang kali sejak 2020," jelasnya.
Baca juga: Kakek di Padang Tega Cabuli Cucu yang Masih di Bawah Umur
Diketahui saat 2020 korban masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar. Kemudian, tindakan pencabulan dilakukan kembali pada 2021.
"Kami sudah melakukan rekon di lokasi kejadian yaitu di musala. Setelah selesai, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek. Pelaku telah ditahan," tuturnya.bulan