Langgam.id – Pakar lingkungan sekaligus Guru Besar Universitas Gunadarma, Isril Berd menyoroti tata ruang pembangunan perumahan Lumin Park di Lubuk Minturun, Kota Padang, menyusul banjir yang berulang di kawasan tersebut. Kompleks perumahaan itu tidak jauh dari daerah aliran sungai (DAS) Aia Dingin yang rentan banjir dalam beberapa waktu terakhir.
Kata Isril, Pemerintah Kota Padang perlu mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan kawasan itu layak dijadikan permukiman dengan mempertimbangkan karakteristik sungai dan risiko banjir.
Isril menyebut lokasi perumahan Lumin Park di sekitar tikungan sungai berpotensi membuat kawasan perumahan itu terdampak langsung ketika debit air meningkat dan melampaui daya tampung sungai.
“Pemukiman Lumin Park berada di tikungan sungai, tepatnya di sisi luar tikungan. Ketika debit air melampaui kapasitas sungai, luapan bisa mengarah langsung ke kompleks perumahan,” kata Isril, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan kesesuaian lokasi pembangunan dengan karakteristik aliran sungai.
“Ketika debit meningkat, air dapat meluap ke kawasan di sekitar tikungan, terutama jika kapasitas sungai tidak lagi mampu menampung aliran,” ujarnya.
Ia menilai persoalan yang harus ditelusuri adalah peruntukan lahan dalam RTRW Kota Padang serta kesesuaian perizinan pembangunan Lumin Park.
“Kalau kawasan itu ditetapkan untuk permukiman, tata ruangnya perlu ditinjau kembali. Pemerintah harus memastikan apakah peruntukan tersebut sudah sesuai dengan kondisi sungai dan risiko banjir,” ujarnya.
Isril menegaskan, evaluasi tata ruang perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kawasan yang aman dibangun dan wilayah yang seharusnya dibatasi pemanfaatannya.
“Pembangunan permukiman tanpa mempertimbangkan karakteristik sungai dapat meningkatkan risiko bagi warga ketika terjadi luapan air,” katanya.
Selain RTRW, ia meminta pemerintah memeriksa proses penerbitan izin pembangunan kompleks tersebut. Jika lokasi itu tidak diperuntukkan bagi permukiman, pemerintah perlu menelusuri kesesuaian izin yang telah diterbitkan.
“RTRW Kota Padang harus ditinjau kembali. Jangan sampai kawasan yang berisiko banjir justru ditetapkan sebagai kawasan permukiman,” katanya.
Meski demikian, kepastian mengenai kesesuaian pembangunan Lumin Park dengan RTRW dan perizinan harus didasarkan pada dokumen resmi serta pemeriksaan kondisi lapangan.
“Evaluasi juga perlu mencakup kapasitas sungai, kondisi daerah aliran sungai dan faktor lain yang memengaruhi banjir agar penanganan tidak hanya berfokus pada dampak, tetapi juga pada pengurangan risiko bencana di masa mendatang,” kata Isril.






