Langgam.id-Pemerintah kota Padang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Rabu (14/10/2026) usai kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
Keputusan tersebut tertera dalam Surat edaran dengan Nomor: 400.3/35/Dikbud -Pdg/X/2026 menjelaskan terkait pemberlakuan PJJ untuk tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP di kota Padang berlaku sejak tanggal 14 hingga 17 oktober 2026.
Dalam surat edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova menyebutkan khusus hari rabu (14/10/2026) aktivitas sekolah masih berjalan sampai pukul 12.00 WIB. Seluruh tenaga pendidik dan murid wajib menggunakan perlengkapan kesehatan berupa masker selama proses pembelajaran.
Proses pembelajaran jarak jauh dimulai dari Kamis 15 Oktober 2026. “Kepala Sekolah, Guru dan Tendik tetap masuk sekolah dan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh / PJJ dari sekolah,” kata Yopi.
Sementara itu untuk murid-murid melaksanakan belajar di rumah masing-masing melalui pemanfaatan platfrom digital yang disesuaikan pihak sekolah.
Ia menambahkan, guru juga diminta memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.
Disdikbud Kota Padang juga menghimbau agar orangtua untuk memastikan anak mengikuti proses PJJ dan tetap berada dirumah.
“Kemudian jika mengharuskan diri untuk keluar ruangan orangtua dan anak diharapkan menggunakan masker medis,” katanya. (fix)





