Langgam.id - Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Supardi meminta pemerintah tidak melakukan pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat umum.
Menurutnya, pemilihan pengobatan yang ditempuh oleh warga negara merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.
“Tidak ada kata paksa-paksa kepada masyarakat jika tidak ingin divaksin, jangan sembarangan bertindak terhadap program dan kebijakan pemerintah yang belum tentu seluruhnya bisa diterima masyarakat,” kata Supardi dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/11/2021).
Ia memastikan DPRD Sumbar siap menerima laporan terkait pemaksaan vaksinasi tersebut karena telah diatur oleh undang-undang.
“ Hingga sekarang, kita belum menerima laporan pemaksaan vaksin dari pihak manapun kepada masyarakat, jika ada ditemukan maka sampaikan laporan secara tertulis kepada DPRD Sumbar maupun Ombudsman,” ujarnya.
Baca juga: Sudah Lewat 1 Bulan, DPRD Sumbar Belum Jadwalkan Paripurna Hak Angket Gubernur
Ia menyebut, sebelum program vaksinasi dilakukan, pihaknya bersama komisi-komisi telah membahas hal ini dan sepakat untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.
Supardi mengatakan, setiap aspirasi masyarakat yang masuk mohon dituangkan dalam bentuk tertulis agar lebih mudah ditindaklanjuti untuk pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Jika keadaan menungkingkan, pihaknya akan langsung mengirimkan aspirasi tersebut pada hari yang sama.
"Secara konstitusi, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu membuat undang-undang (legislasi), penyusunan anggaran, dan pengawasan jalanya pemerintahan dalam lingkup kewenangan," tuturnya.