Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan sertifikasi halal kepada 8 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatra Barat (Sumbar).
Delapan UMK tersebut mewakili 1.000 peserta program fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK BPJPH tahun 2020. Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/11/2021).
Kepala BPJH Aqil Irham menyatakan, kegiatan itu merupakan kerja sama dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenkop UKM yang merupakan bagian dari inisiator program nasional. Serta didukung empat platform digital yakni, LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli.
"Pelatihan akan diberikan untuk UMKM di sejumlah provinsi. Kita mulai dari UMKM Provinsi Sumatra Barat,” kata Aqil Irham.
Dikatakannya, sertifikasi halal merupakan standar produk dalam mewujudkan perlindungan jaminan produk halal. Hal tersebut akan menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan menjual produknya.
"Sertifikasi halal ini diharapkan menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Sumbar Keluarkan Edaran Batasi Biaya Tes PCR Rp300 Ribu
Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengatakan, pelatihan ini sangat relevan dengan kondisi di masa pandemi.
Pemerintah dan pelaku usaha dituntut bisa beradaptasi dengan cepat dalam pemulihan perekonomian dan kesehatan.
"Terima kasih kepada BPJPH Kemenag atas pelatihan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Sumbar," tuturnya.
Mahyeldi menyebut, pada 2020 sudah diterbitkan 1956 sertifikat halal. "Semoga 2021 ini akan lebih banyak terealisasi," tuturnya.
Nia, salah satu pemilik UMK di Padang yang menerima sertifikasi halal gratis mengaku mengalami peningkatan penjualan setelah menerima sertifikat halal.
"Setelah bersetifikat halal, penjualan semakin meningkat," tutur dia. (Mg Lisa)