Langgam.id-Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang penjual satwa dilindungi jenis owa ungko atau nama latin Hylobates agilis di Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) malam.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Balai KSDA Sumbar menangkap satu orang warga diduga melakukan tindak pidana penjual satwa dilindungi di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
"Barang bukti yang diamakan dari tersangka satu ekor anak owa ungko dalam keadaan hidup, kemudian dua kepala kijang dan satu kepala rusa yg telah diawetkan," katanya Senin (1/11/2021).
Setelah ditangkap tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut. Pelaku berinisial RP alias T (24) diketahui merupakan warga Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Baca juga: Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap Tim BKSDA Sumbar di Pasaman
Pelaku tertangkap tangan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
BKSDA Sumbar mengimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati, menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan membantu pelestariannya di alam liar.
"Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga mereka, satwa liar ini berperan dalam menjaga kelestarian alam kita," katanya.