Langgam.id – Beredar video dua orang perempuan diduga disekap di dalam ruangan dengan kondisi tangan diikat dan kaki penuh luka. Mereka diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) dan Susi asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, menarasikan kedua perempuan ini disekap di Kota Myawaddy, Myanmar. Mereka memohon meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar, Jupriyadi, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk segera mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon sebagai tindak lanjut penanganan.
Kata Jupriyadi, berdasarkan informasi yang diterima setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Polda Sumbar, diperoleh informasi pada 15 Juli 2026, Ayu awalnya merantau ke Sulawesi.
Di sana, Ayu lalu bertemu dengan Susi. Keduanya kemudian berangkat ke Batam dan melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
“Ayu diketahui pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Setelah itu, ia berangkat melalui Malaysia dan Thailand hingga akhirnya masuk ke Myanmar. Di sanalah kemudian terjadi peristiwa yang menimpa mereka,” ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (16/7/2026).
Jupriyadi mengatakan, keberangkatan kedua korban dilakukan melalui jalur non-prosedural yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrutan secara ilegal untuk membawa calon pekerja migran ke negara-negara berisiko.
Maka itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar, agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang beredar melalui media sosial.
“Jika menerima informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, pastikan sumbernya berasal dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada informasi di media sosial karena 99 persen hanya berisi iming-iming yang berpotensi menjerat masyarakat,” tegasnya.
BP3MI Sumbar, lanjut Jupriyadi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar, karena tidak adanya kerja sama resmi antara kedua negara.
“Negara Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar karena tidak ada perjanjian kerja sama. Oleh sebab itu, keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya. (WAN)





