Langgam.id - Sebanyak delapan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menjalani proses hukum. Mereka mendapat sanksi karena terlibat tindak pidana selama 2020.
"Ada delapan personel. Kami proses semuanya," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir di Mapolresta Padang, Rabu (30/12/2020).
Menurut Imran, para personelnya yang diproses itu di antaranya terlibat narkoba dan tindak pidana lainnya. Walaupun demikian, belum ada personel yang mengalami pemecatan secara tidak hormat.
"Pecat belum ada, mungkin 2021 ini nanti. Semuanya (sudah diproses) masuk penjara. Kami samakan perlakuan dengan masyarakat yang melakukan tindak pidana," tegasnya.
Selain memproses hukum, Imran mengatakan, personelnya yang berprestasi juga mendapat penghargaan. Personel ini diketahui telah berhasil mengungkap sejumlah kasus.
Selama menjabat sebagai orang nomor satu di Polresta Padang, Imran beserta jajarannya setidaknya mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus tindak pidana skimming hingga Satgas Covid-19 gadungan.
Dua kasus ini setidaknya telah meresahkan masyarakat. Melalui unit buru sergap yang diberi nama Tim Klewang, para tersangka dalam kasus itu berhasil diringkus yang kemudian diapresiasi masyarakat. (Irwanda/ABW)