8 Narapidana Rutan Muara Labuh Kabur lewat Ventilasi

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Sebanyak delapan orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan kabur dari sel tahanan, Kamis (30/4/2021) malam. Narapidana ini kabur saat warga binaan lainnya menunaikan salat tarawih.

"Lagi salat tarawih, mereka (narapidana kabur) memanfaatkan situasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono dihubungi langgam.id, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Kabur dari Rutan Painan, Napi Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap

Ia menyebutkan para narapidana kabur melewati ventilasi yang sebelumnya telah dirusak. Hingga kini, proses pengejaran terhadap narapidana ini terus dilakukan tim gabungan.

"Kami terus koordinasi terus dengan pihak kepolisian, pihak nagari dan jorong. Informasi susah disebar luaskan," jelasnya.

Delapan narapidana yang kabur ini mayoritas terlibat dalam kasus narkoba hingga pencurian. Sarwono menegaskan, kejadian ini murni tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan dari petugas.

"Ini bukan kesengajaan. Kami kan (malam itu) fokus melakukan pengamanan saat tarawih. Mereka memanfaatkan situasi itu," ujarnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
142 napi di RutanKelas II B Padang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI
142 Napi Rutan Kelas IIB Padang Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Rutan Kelas IIB Padang memindahkan lima orang narapidana ke Lapas Kelas III Alahan Panjang pada Jumat (21/7/2023).
Kelebihan Kapasitas, 5 Napi Rutan Padang Dipindahkan ke Lapas Alahan Panjang
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran