Langgam.id - Empat pelaku pencurian sebuah rumah di Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, berhasil diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Senin (7/6/2021).
Keempat pelaku ini diduga telah mencuri sejumlah barang elektronik dalam rumah korban di Kompleks Andesa Permai Blok F 7, Kelurahan Tabiang Banda Gadang pada 31 Mei 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tempat terpisah. Satu di antaranya diberikan tindakan tegas serta terukur dengan menembak bagian kaki.
"Pelaku KR (19) dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat pengembangan kasus untuk memburu tiga pelaku lainnya," ujar Rico dalam keterangannya di Instagram @polrestapadang, Rabu (9/6/2021).
Rico menambahkan, ketiga pelaku lainnya yang ditangkap setelah KR yaitu F (21), BM (40), dan M (43). Mereka semua diketahui merupakan warga Padang.
"Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, sebuah dompet, dan obeng yang diduga sebagai alat," ucap Rico.
Ia menjelaskan, rumah yang digasak oleh para pelaku merupakan milik Herfyna. Saat kejadian pencurian, korban tidak berada di rumah. Saat korban kembali, ia mendapati barang-barang di dalam rumah telah berserakan dan sejumlah barang telah hilang.
Barang-barang yang dicuri tersebut kata Rico, yaitu dua unit televisi ukuran 50 inchi, satu unit ukuran 43 inchi, tiga unit laptop, satu unit gawai, dan satu unit jam tangan seharga Rp1 juta.
"Jika ditotal secara keseluruhan, maka kerugian materil yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp15 juta. Korban lalu membuat laporan dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," bebernya. (*/yki)