Langgam.id – Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian bernama Fajar Rianto (32), diduga kembali beraksi membobol kotak amal Musala Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumah orang tuanya pada Senin (25/5/2026), setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku diduga melakukan pencurian kotak amal dengan kerugian uang sekitar Rp2,7 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi dalam keteranganya, Selasa (26/5/2026).
Rinto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 8 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi identitas dan keberadaan pelaku.
“Ketika kami datang, pelaku sedang tidur di rumah orang tuanya. Kami langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah tang jepit begol dan satu obeng yang telah dimodifikasi menggunakan kunci busi diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian
Rinto menyebutkan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Palembayan. Sebelumnya, pelaku pernah melakukan pencurian handphone pada Februari 2025 yang berakhir damai melalui restorative justice.
“Selanjutnya pada Juni 2025, pelaku kembali melakukan pencurian handphone dan divonis lima bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Maninjau,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Agam dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP. (WAN)






