Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua

Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian bernama Fajar Rianto (32), diduga kembali beraksi membobol kotak amal Musala Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). 

Pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumah orang tuanya pada Senin (25/5/2026), setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku diduga melakukan pencurian kotak amal dengan kerugian uang sekitar Rp2,7 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi dalam keteranganya, Selasa (26/5/2026). 

Rinto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 8 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi identitas dan keberadaan pelaku.  

“Ketika kami datang, pelaku sedang tidur di rumah orang tuanya. Kami langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah tang jepit begol dan satu obeng yang telah dimodifikasi menggunakan kunci busi diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian

Rinto menyebutkan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Palembayan. Sebelumnya, pelaku pernah melakukan pencurian handphone pada Februari 2025 yang berakhir damai melalui restorative justice.

“Selanjutnya pada Juni 2025, pelaku kembali melakukan pencurian handphone dan divonis lima bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Maninjau,” ungkapnya.  

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Agam dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP. (WAN) 

Baca Juga

Curi HP dan Uang Milik Tetangga, Pria di Padang Diciduk Polisi
Curi HP dan Uang Milik Tetangga, Pria di Padang Diciduk Polisi
3 Bocah Bobol Toko Hp di Plaza Andalas, Diburu Polisi Malah Masuk Markas TNI
3 Bocah Bobol Toko Hp di Plaza Andalas, Diburu Polisi Malah Masuk Markas TNI
Puluhan sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan Polres Agam. (Dok. Polisi)
Polres Agam Kandangkan 30 Motor Berknalpot Racing, Bikin Resah Masyarakat
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Dipicu Batas Tanah Sawah, Wajah Pria di Lubuk Basung Robek Dibacok
Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berlokasi di Jorong Koto Ramai, Kenagarian Batu Hampar,
2 Pelaku Pencurian Handphone di Padang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang