Langgam.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial N (61) lantaran melakukan penganiayaan berat atau pembacokan kepada korban inisial M (41) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar). Korban mengalami luka robek di wajahynya.
Pembacokan ini dipicu berawal dari perselisihan batas tanah sawah. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026).
Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berangkat menuju sawah miliknya di Jorong V Simaruok, Nagari Geragahan, dengan membawa sebilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter untuk membersihkan semak dan pohon-pohon kecil di lahan tersebut.
Lalu, sekitar pukul 16.50 WIB, korban datang menghampiri pelaku. Keduanya terlibat adu mulut terkait persoalan batas tanah sawah. Cekcok semakin memanas hingga korban meminta pelaku meninggalkan lokasi.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi. Sementara korban pulang untuk memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya sebelum akhirnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Lubuk Basung.
“Diduga karena tersulut emosi akibat perselisihan mengenai batas lahan, pelaku kemudian mengayunkan parang yang sedang dipegangnya ke arah wajah korban. Tebasan tersebut mengenai bagian pipi korban hingga mengalami luka robek,” ujar Kasat Reskrim Polres, AKP Rinto Alwi dalam keterangan, Minggu (2/8/2026).
Dari kejadian ini, kata Rinto, korban membuat laporan polisi dan ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan. Kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Nagari Batu Ampa.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami bergerak ke lokasi. Saat tiba di rumah pelaku, yang bersangkutan berada di dalam rumah dan langsung kami amankan tanpa perlawanan. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Rinto.
Selain menangkap pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan untuk membacok korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
“Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
AKP Rinto Alwi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Ia mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah atau mekanisme hukum dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (WAN)





