3 Sekolah di Bukittinggi yang Langgar PPKM Diberikan Sanksi Administrasi

sekolah tatap muka

Ilustrasi sekolah. [pixabay.com]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi telah merampungkan gelar perkara tiga sekolah swasta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pelanggaran itu terkait dugaan melaksanakan kegiatan tatap muka di sekolah.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Aldiasnur mengatakan hasil gelar perkara tiga sekolah swasta ini dikenakan sanksi administrasi. Sebelumnya, kepala sekolah juga telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.

"Sedangkan untuk sanksi berupa administrasi. Sanksi administrasi itu yang akan menerbitkan dinas pendidikan," kata Aldiasnur dihubungi langgam.id, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Soal Sanksi 3 Sekolah Swasta di Bukittinggi Saat PPKM, Satpol PP Tunggu Gelar Perkara

Aldiasnur menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi. Hal ini sesuai Perwako nomor 38 tahun 2020.

"Dalam perwako itu yang memberikan sanksi instusi di bawah binaan sekolah tersebut. Tentunya SKPD yakni Dinas Pendidikan," jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Melfi Abra mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran terhadap tiga sekolah yang melanggar aturan PPKM di Bukittinggi tersebut. Teguran tersebut secara lisan dan terulis.

"Karena diperiksa Satpol PP, untuk penindakan administrasi. Kami berikan teguran, kami kirim surat. Teguran lisan dan tertulis," ujar Melfi.

Ia menyebutkan, untuk saat ini Kota Bukittinggi telah diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.

"Tanggal 9 (Agustus) keluar aturan PPKM level 3 boleh belajar tatap muka. Diberlakukan tanggal 10 sampai 23 Agustus, kami sudah berlakukan belajar tatap muka," tuturnya.

Baca Juga

Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan