Soal Sanksi 3 Sekolah Swasta di Bukittinggi Saat PPKM, Satpol PP Tunggu Gelar Perkara

Langgam.id-Satpol PP Bukittinggi

Kantor Satpol PP Bukittinggi. [foto: bukittinggikota.go.id]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan gelar perkara terkait kasus pelanggaran yang dilakukan tiga sekolah swasta di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).

Pelanggaran itu terkait dugaan melaksanakan sekolah tatap muka saat diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur, sebelumnya kasus ini sempat ditangani pihak kepolisian. Namun lantaran dugaan kasus pelanggaran peraturan daerah, sehingga dilimpahkan ke pihaknya.

"Dilimpahkan dua hari lalu. Kemarin kami sudah periksa (kepala sekolah) dua orang. Sekarang, hari ini, diperiksa satu lagi oleh PPNS. Nanti tentunya digelar perkara di kantor," kata Aldiasnur dihubungi langgam.id, Jumat (13/8/2021).

Aldiasnur mengungkapkan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya, termasuk soal sanksi. Sampai saat ini, pihaknya belum memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

"Itu yang nanti dirumuskan. Sebab, dari perwako, yang berhak memberikan sanksi adalah dari Dinas Pendidikan. Jadi kami tentu memeriksa karena dilimpahkan ke kami," ujarnya.

Baca juga: Semua Guru Sudah Divaksin, Bukittinggi Mulai Pembelajaran Tatap Muka

"(Tiga sekolah) dilihat karena melanggar Instruksi Kemendagri, surat edaran wali kota, perda nomor 6. Kemudian mungkin melanggar surat edaran yang mungkin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan," sambung Aldiasnur.

Pelanggaran aturan PPKM ini berawal dari dugaan sekolah swasta tersebut melaksanakan pembelajaran sekolah tatap muka. Akan tetapi, klaim pihak sekolah, mereka hanya melangsungkan konsultasi dengan orang tua dan murid.

Padahal, kata Aldiasnur, saat PPKM level 3, proses belajar mengajar dilarang dilaksanakan secara tatap muka. Sehingga, kasus ini sempat diproses pihak kepolisian.

"Mereka bukan menamakan pembelajaran tatap muka, tapi menamakan konsultasi orang tua dan murid terkait tugas sekolah dan segala macam. Tapi tetap, dilaksanakan secara tatap muka. Nah, atas itu, mereka tentunya sudah melanggar Instruksi Kemendagri," tuturnya.

Baca Juga

Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan