200 Kilogram Ganja dari Aceh, 'Kado' HUT ke-74 RI dari BNN Sumbar

200 Kilogram Ganja dari Aceh, 'Kado' HUT ke-74 RI dari BNN Sumbar

Ganja kering siap edar seberat 200 kilogram yang disita BNN Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran ganja kering siap edar seberat 200 kilogram. Penangkapan dua pelaku pengedar barang haram ini dilakukan tepat di HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019) dinihari.

Para pelaku bernama Khairul Amri (33) dan Rizki Riwaldi (29) diciduk di Nagari Tapus, Kabupaten Pasaman. Keduanya mengaku sebagai warga Kabupaten Agam yang sama-sama berprofesi sebagai sopir.

“Penangkapannya bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Ini kado 17 Agustus, ini prestasi BNN Sumbar," kata Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin saat menggelara jumpa pers di kantor BNN Sumbar, Sabtu (17/8/2019) siang.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim berantas BNN Sumbar dari masyarakat tentang adanya rencananya perjalanan ganja dari Aceh menuju Sumbar. Tim pun bergerak mencari kepastian informasi dengan melibatkan BNN Pasaman Barat.

“Tanggal 14 Agustus 2019, tim berangkat ke Pasaman melakukan pemetaan lokasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang didapatkan," katanya.

Sampai di sana, tim mulai menyebar dan menyetop mobil yang dicurigai satu persatu. Menariknya, untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini justru mengemudikan dua unit mobil. Tersangka Khairul membawa minibus merek Karimun dan Rizki mengemudikan Xenia.

Keduanya berjalan berpapasan dengan jarak yang cukup jauh. Mobil Khairul di depan sebagai pengawas jalan. Sedangkan mobil Rizki yang berisi ganja seberat 200 kilogram membuntuti di belakang.

“Mereka berupaya kabur, namun gagal dan kam berhasil menangkap,’ katanya.

Setelah diringkus, keduanya pun digelandang ke kantor BNN Sumbar di Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain dua tersangka, petugas juga menyita dua mobil yang digunakan saat beraksi dan 4 telepon genggam milik pelaku.

Menurut Brigjen Pol Khasril Arifin, ganja seberat 200 kilogram itu, telah di paket-paketkan ke dalam 155 bungkus bungkusan berbentuk batu bata. “Ini sejarah BNN Sumbar. Selama BNN Sumbar ada, ini yang paling besar,” katanya.

Ganja seberat ini membuktikan jika Sumbar tidak aman dari peredaran narkoba. Pihaknya menduga, ada yang lebih besar dari ini, namum berhasil lolos dan tidak tercium petugas.

‘Kasus ini akan terus kami kembangkan. Disinyalir, ada sindikat besar dibekalangnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan BNN Aceh,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bisa terjerat hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNNP Sumbar Lakukan Pemeriksaan Tes Urine Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024
Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus selama satu minggu terakhir
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 51 Kg Ganja
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua,
Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja
Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya
Sumbar Peringkat ke-6 Kasus Narkoba di Indonesia