Langgam.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka berinisial Z (25) dan E (4) diamankan di dua tempat yang berbeda,” ungkap Kapolresta Padang, Kombes Polresta Imran Amir, Senin (23/11/2021).
Sebelumnya pelaku melancarkan aksinya pada Kamis dini hari (7/10/2021) silam sekitar pukul 03.30 WIB di konter Voucher Internet AAM Cell, Kota Padang. Aksi salah seorang pelaku terekam kamera pengawas toko. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Kombes Polresta Imran mengatakan pelaku Z merusak dinding belakang toko agar bisa masuk ke dalam toko. Z kemudian mengambil sejumlah barang milik korban yang berada di dalam toko. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait identitas pelaku.
Selanjutnya petugas menemukan indentitas kediaman Z dan segera melakukan penangkapan. “Tim kami dan tim berangkat ke tempat tersebut. Dibantu oleh Polsek setempat kami dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Imran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Langgam.id diketahui Z merupakan seorang residivis kasus serupa. Sedangkan pelaku E ditangkap usai mendapatkan keterangan dari Z yang mengakui bahwa E merupakan kakaknya yang membantunya menyimpan sejumlah barang - barang hasil curiannya.
Kedua pelaku diamankan pada Senin (22/11/2021) di dua tempat berbeda. Pelaku Z diringkus di wilayah Surian Kabupaten Solok Selatan, dan E ditangkap di Jalan Prof. M. Yamin Kota Padang.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yang terdiri dari satu unit ponsel pintar Sambung A8, satu buah kotak voucher yang berisikan lima ratus lembar, dan satu buah ponsel pintar tipe Samsung S8+. (*/Fauziah)