14 Daerah Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Disdik Sumbar Ikut Keputusan Bupati-Walikota

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Langgam.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan keputusan membuka sekolah untuk belajar tatap muka di tengan pandemi Corona kepada masing-masing kepala daerah di Kabupaten dan Kota.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan sekolah tatap muka bisa dilaksanakan di daerah dengan zona kuning dan hijau. Pelaksanaan belajar mengajar dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita ikut dengan semua prosedur, tidak ada permasalahan, pokoknya kewenangan provinsi atas SMA dan SMK yang ada di daerah kita ikut bupati wali kota, kalau mereka buka sekolah kita juga buka," katanya, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: 14 Daerah di Sumbar Boleh Lakukan Sekolah Tatap Muka

Menurutnya semua masih berjalan dengan baik sampai saat ini. Saat ini juga sudah ada sekolah yang melaksanakan belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan dilakukan sesuai edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam pelaksanaan belajar juga ada sekolah yang melakukan tes swab bagi guru-guru, khususnya bagi yang pernah kontak dengan yang terkena virus covid-19. Keputusan itu tergantung dengan kebutuhan masingmasing-masing daerah.

Ia mengingatkan seluruh stakeholder dalam bidang pendidikan agar hati-hati dan selektif dalam memutuskan dan tetap disiplin. Sampai saat ini covid-19 masih belum selesai. Ditambah dengan pernahnya temuan ada guru atau keluarga guru yang terkena covid-19.

"Memang itu tidak dalam konteks sekolah, artinya disiplin yang kurang, jadi imbauan kita tetap selektif, kita tidak ingin mereka bawa virus dari luar lalu menyebarkan di sekolah," katanya

Sesuai aturannya, jika di sekolah tersebut ditemukan kasus positif maka sekolah segera ditutup. Apalagi hal itu juga mengubah status zona daerah itu.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 14 kabupaten kota di Sumbar dibolehkan membuka sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan tersebut dilakukan atas izin pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan keputusan soal membuka sekolah diserahkan kepada masing-masing 14 kepala daerah. Daerah tersebut terdiri dari 10 zona kuning dan 4 zona hijau. (Rahmadi/ABW).

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan