14 Daerah Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Disdik Sumbar Ikut Keputusan Bupati-Walikota

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Langgam.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan keputusan membuka sekolah untuk belajar tatap muka di tengan pandemi Corona kepada masing-masing kepala daerah di Kabupaten dan Kota.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan sekolah tatap muka bisa dilaksanakan di daerah dengan zona kuning dan hijau. Pelaksanaan belajar mengajar dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita ikut dengan semua prosedur, tidak ada permasalahan, pokoknya kewenangan provinsi atas SMA dan SMK yang ada di daerah kita ikut bupati wali kota, kalau mereka buka sekolah kita juga buka,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: 14 Daerah di Sumbar Boleh Lakukan Sekolah Tatap Muka

Menurutnya semua masih berjalan dengan baik sampai saat ini. Saat ini juga sudah ada sekolah yang melaksanakan belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan dilakukan sesuai edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam pelaksanaan belajar juga ada sekolah yang melakukan tes swab bagi guru-guru, khususnya bagi yang pernah kontak dengan yang terkena virus covid-19. Keputusan itu tergantung dengan kebutuhan masingmasing-masing daerah.

Ia mengingatkan seluruh stakeholder dalam bidang pendidikan agar hati-hati dan selektif dalam memutuskan dan tetap disiplin. Sampai saat ini covid-19 masih belum selesai. Ditambah dengan pernahnya temuan ada guru atau keluarga guru yang terkena covid-19.

“Memang itu tidak dalam konteks sekolah, artinya disiplin yang kurang, jadi imbauan kita tetap selektif, kita tidak ingin mereka bawa virus dari luar lalu menyebarkan di sekolah,” katanya

Sesuai aturannya, jika di sekolah tersebut ditemukan kasus positif maka sekolah segera ditutup. Apalagi hal itu juga mengubah status zona daerah itu.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 14 kabupaten kota di Sumbar dibolehkan membuka sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan tersebut dilakukan atas izin pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan keputusan soal membuka sekolah diserahkan kepada masing-masing 14 kepala daerah. Daerah tersebut terdiri dari 10 zona kuning dan 4 zona hijau. (Rahmadi/ABW).

Baca Juga

Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur Ramaikan CFD
Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur Ramaikan CFD
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Kapolda Sumbar, Komjen Pol Gatot Tri Suryanta
Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar Gatot, Mahasiswa Minta KPK-PPATK Turun Tangan