14 Daerah Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Disdik Sumbar Ikut Keputusan Bupati-Walikota

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Langgam.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan keputusan membuka sekolah untuk belajar tatap muka di tengan pandemi Corona kepada masing-masing kepala daerah di Kabupaten dan Kota.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan sekolah tatap muka bisa dilaksanakan di daerah dengan zona kuning dan hijau. Pelaksanaan belajar mengajar dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita ikut dengan semua prosedur, tidak ada permasalahan, pokoknya kewenangan provinsi atas SMA dan SMK yang ada di daerah kita ikut bupati wali kota, kalau mereka buka sekolah kita juga buka," katanya, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: 14 Daerah di Sumbar Boleh Lakukan Sekolah Tatap Muka

Menurutnya semua masih berjalan dengan baik sampai saat ini. Saat ini juga sudah ada sekolah yang melaksanakan belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan dilakukan sesuai edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam pelaksanaan belajar juga ada sekolah yang melakukan tes swab bagi guru-guru, khususnya bagi yang pernah kontak dengan yang terkena virus covid-19. Keputusan itu tergantung dengan kebutuhan masingmasing-masing daerah.

Ia mengingatkan seluruh stakeholder dalam bidang pendidikan agar hati-hati dan selektif dalam memutuskan dan tetap disiplin. Sampai saat ini covid-19 masih belum selesai. Ditambah dengan pernahnya temuan ada guru atau keluarga guru yang terkena covid-19.

"Memang itu tidak dalam konteks sekolah, artinya disiplin yang kurang, jadi imbauan kita tetap selektif, kita tidak ingin mereka bawa virus dari luar lalu menyebarkan di sekolah," katanya

Sesuai aturannya, jika di sekolah tersebut ditemukan kasus positif maka sekolah segera ditutup. Apalagi hal itu juga mengubah status zona daerah itu.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 14 kabupaten kota di Sumbar dibolehkan membuka sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan tersebut dilakukan atas izin pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan keputusan soal membuka sekolah diserahkan kepada masing-masing 14 kepala daerah. Daerah tersebut terdiri dari 10 zona kuning dan 4 zona hijau. (Rahmadi/ABW).

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional
SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional