13 Karyawan UIN Bukittinggi Mengaku Kena PHK Sepihak

13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku Kena PHK Sepihak

Karyawan UIN Sjech M. Djamil Djambek Kota Bukittinggi mendatangi Kantor Advokat MNI & Associates. [Foto: Dok MNI & Associates]

Langgam.id - Sebanyak 13 orang karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) mengaku mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Mereka pun meminta bantuan hukum ke Kantor Advokat MNI & Associates untuk mengadukan nasibnya. Dari pengakuan para karyawan, pihak kampus tidak pernah memberikan surat peringatan.

Selain itu mereka juga tidak diberikan hak-haknya sepersen pun. PHK ini berdasarkan keputusan Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi terhitung tanggal 10 Januari 2023.

Pimpinan Kantor Advokat MNI & Associates, M Nur Idris mengatakan, 13 orang karyawan yang di-PHK terdiri dari sopir, clening servis dan satpam. Mereka ada yang telah bekerja selama tujuh tahun.

"Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 orang karyawan yang di-PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS," kata Idris, Kamis (19/1/2023).

"Pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun," sambungnya.

Menurut Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya. Tidak disebutkan apa kesalahan karyawan maka di-PHK, sehingga menimbulkan kebingungan dan tanda tanya bagi karyawan.

"Anehnya karyawan yang di-PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Ini sangat bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Idris menyebutkan, seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan kalau karyawan di-PHK maka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian dan uang pisah. Jadi tidak boleh semena-mena melakukan PHK.

Sebagai komitmen atas pengaduan13 karyawan ini, Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta agar untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK.

"Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar Pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di-PHK," tegasnya.

Idris mengaku surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.

"Kasihan kita mereka yang di-PHK ini ada yang sudah lama bekerja sejak masih di IAIN dulu. Ada juga yang di PHK ini dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya," tuturnya.

Saat dikonfirmasi Langgam.id perihal PHK karyawan sepihak ini., Wakil Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi belum mengangkat telepon dan belum membalas pesan singkat.

Baca Juga: Terkait PHK Sepihak Karyawan, Ini Kata Pimpinan UIN Bukittinggi

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya