Yakin Sidang di MK Berlanjut, NA-IC Siapkan Saksi dan Bukti

Tanggapan Nasrul Abit Soal Penetapan Indra Catri Sebagai Tersangka | Gerindra Usung Nasrul Abit

Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade (tengah) diapit Nasrul Abit (kiri) dan Indra Catri (kanan). (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Tim calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) optimis bisa melanjutkan sidang ke tahap berikutnya di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hal itu karena mereka menilai dalil dalam permohonan diakui oleh KPU dan Bawaslu Sumbar.

"Kita optimis sampai ke pokok perkara, karena dalil-dalil pelanggaran kita diakui oleh KPU Sumbar dan diakui Bawaslu Sumbar, terkait dengan pelanggaran mulai dari pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi," kata Kuasa Hukum NA-IC Vino Oktavia, Selasa (2/1/2021).

Meski putusan sela itu belum dibacakan MK, Tim NA-IC sudah menyiapkan saksi dan alat bukti untuk menghadapi agenda pemeriksaan. Pihaknya menyiapkan 10 orang saksi yang terdiri dari 8 saksi fakta dan 2 orang saksi ahli.

Para saksi tersebut akan dihadirkan jika sidang berlanjut ke pemeriksaan. Sementara alat bukti juga telah dimasukan dari awal dalam bentuk surat dan keterangan para pihak.

"Alat buktinya surat sudah sejak awal, kemudian keterangan para pihak. Kemudian di pokok perkara nanti saksi san saksi ahli," katanya.

Baca juga: Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Semua Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Dia juga berkomentar soal jawaban yang disampaikan oleh KPU sebagai pihak tergugat dalam sidang. Dalam sidang disebutkan Surat Keterangan (SK) hasil pemeriksaan dikeluarkan oleh KPU Sumbar. Menurutnya, hal ini tidak benar karena SK kesehatan dikeluarkan oleh pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dia juga mengungkit laporan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, namun yang diproses hanya soal tindak pidana sumbangan dana kampanye. Bawaslu Sumbar, kata dia, tidak memproses pelanggaran administrasi dana kampanye yang bisa berujung sanksi diskualifikasi pasangan calon.

"Itulah dasar kita mengajukan permohonan ke MK, karena Bawaslu Sumbar atas aduan dana kampanye hanya memeriksa tindak pidana dalam sumbangan dana kampanye tapi bukan pelanggaran administrasi yang bisa menyebabkan diskualifikasi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya persidangan di MK telah dilaksanakan 2 kali, yaitu sidang dengan agenda pemeriksaan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar dengan nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pemohon atas nama Nasrul Abit-Indra Catri, Selasa (26/1/2021) dan sidang kedua mendengar jawaban KPU Sumbar sebagai termohon, Senin (1/6/2021).

Dalam sidang kedua itu, KPU sebagai termohon dan Mahyeldi-Audy Joinaldi sebagai pihak terkait sama-sama meminta MK menolak permohonan yang diajukan NA-IC. Mereka menilai proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumbar sudah berjalan sesuai aturan. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan