MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Sabar AS dan Sukardi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Termohon KPU Kabupaten Pasaman dengan kuasa hukum Apriyandi Sikumbang dan kawan-kawan. Sedangan pihak terkait yaitu pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut satu, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga terdaftar menjadi pihak terkait pada permohonan sengketa PHPU tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman, menjelaskan bahwa hakim menolak permohonan sengketa PHPU oleh pemohon.

“Tidak dapat diterima, demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi ,” jelas Suharyono sambil mengetuk palu, Rabu (5/2/2025).

Ia kemudian menjelaskan bahwa berkenan dengan kewenangan mahkamah paragraf 3.1, diucapkan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo terhadap perkara yang mengajukan eksepsi, tidak beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena pengajuan permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK Nomor 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” bebernya.

Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi yang diajukan berkedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, kata Suhartoyo tidak ada relevansinya.

“Berdasarkan UUD 1945, ammar putusan dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah,” ungkapnya.

“Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tambahnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri. (Foto: Polres Solok)
Pilu Pasangan Suami Istri Meninggal Ditabrak Truk di Solok, Balita Korban Patah Kaki
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Menakar Nyali Irjen Djati “Bersih-bersih” Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata