Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Semua Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Semua Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri tekait perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Mahyeldi-Audy yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini menilai, permohonan yang diajukan pasangan NA-IC hanya berdasarkan asumsi.

"Setelah pihak terkait membaca dengan seksama permohoana yang diajukan oleh pemohon, ternyata posita permohonannya hampir semuanya didasarkan pada asumsi-asumsi, dalil-dalil yang tidak benar, tidak berdasar, sangat mengada-ada dan terkesan sangat dipaksakan, serta tidak sesuai dengan fakta riil yang ada di lapangan," kata kuasa hukum Mahyeldi-Audy, Fitriyeni, dalam persidangan yang dilangsungkan MK pada Senin (1/2/2021).

Menurut tim pengacara Mahyeldi-Audy, proses pilgub Sumbar sudah berjalan sesuai aturan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya dugaan pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Tim Mahyeldi-Audy juga membantah tuduhan pelanggaran soal penerimaan dana kampanye. Menurut mereka, tidak ada pelanggaran dalam penerimaan dana kampenye itu karena bisa diterima oleh KPU yang jadi pihak termohon dalam perkaran ini.

"Dalil pemohon tersebut tidak benar. Laporan dana kampanye pihak terkait dinyatakan patuh oleh pemohon. Pernyataan patuh itu didasarkan pada hasil audit akuntan publik," ucap Fitriyeni.

Baca juga: KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Tim Mahyaldi-Audy juga menganggap hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Sumbar sudah sesuai aturan. Untuk itu, mereka meminta MK menolak permohonan Nasrul Abit-Indra Catri dan menerima eksepsi yang merka sampaikan.

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi pihak terkait, 2. menyatakan permohanan pemohoan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, 2. Menyatakan benar keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat," ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum paslon Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia menyebut adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon atau KPU Sumbar dan pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy. Dia meminta pasangan Mahyeldi-Audy dianulir.

“Menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Sumbar adalah cacat hukum dan dibatalkan. Menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon. Kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” terangnya.

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Vino juga meminta KPU Sumbar agar menganulir perolehan suara paslon nomor 4. Kemudian meminta KPU Sumbar menetapkan paslon nomor urut 2 menjadi Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh suara terbanyak dan atau melakukan perolehan suara ulang.

“PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara. Perolehan ulang ini hanya dilakukan tiga calon saja,” sebutnya. (*ABW)

Baca Juga

Bakal Berpisah di Pilgub Sumbar 2024, Mahyeldi Sebut Hubungan dengan Audy Tetap Harmonis
Bakal Berpisah di Pilgub Sumbar 2024, Mahyeldi Sebut Hubungan dengan Audy Tetap Harmonis
Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Pemprov Berhasil Tingkatkan IPM Sumbar, Kini Berada di Peringkat 7 Nasional
Pemprov Berhasil Tingkatkan IPM Sumbar, Kini Berada di Peringkat 7 Nasional
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat