KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dalam perkara pemilihian gubernur dan wakil gubernus Sumbar 2020. KPU menilai tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam proses pilgub Sumbar itu.

"Tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, pidana pemilihan yang berimpilikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara siknifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Kuasa Hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno dalam lanjutan persidangan di MK yang ditayangkan langsung lewat akun YouTube, Senin (1/2/2020).

Selain menyebut tidak ada pelanggaran, KPU Sumbar juga membantah soal tuduhan kejanggalan penerimaan dana kampanye oleh salah satu pasangan calon. Menurut KPU, dalil Nasrul Abit-Indra Catri dalam permohoanan itu tidak kuat.

"Tidak ditemukan kejanggalan dalam daftar penerimaan sumbangan dana kampanye," ucapnya.

Dalam petitumnya, KPU Sumbar meminta MK mengabulkan eksepsi yang disampaikan dalam sidang itu. KPU ingin MK menyatakan hasil rekapitulasi pilgub Sumbar yang dilakukan KPU sudah benar.

"Mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak seluruhnya permohonan pemoh, menyatakan banar dan tetap berlaku keputusan KPU Sumbar," kata Sudi.

Dalam sidang itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilgub Sumbar 2020 termasuk saat rekapitulasi tingkat provinsi. Surya menyebut, dalam rekapitulasi itu, saksi Nasrul Abit-Indra Catri tidak menandatangani hasil namun mengikuti sejak awal sampai akhir.

"Memang seluruh saksi pasangan tidak menandatangai rekapitulasi suara, tapi seluruh saksi ikut rekapitulasi tingkat provinsi dari awal sampai akhir," ucapnya.

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum paslon Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia menyebut adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon atau KPU Sumbar dan pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy. Dia meminta pasangan Mahyeldi-Audy dianulir.

“Menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Sumbar adalah cacat hukum dan dibatalkan. Menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon. Kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” terangnya.

Vino juga meminta KPU Sumbar agar menganulir perolehan suara paslon nomor 4. Kemudian meminta KPU Sumbar menetapkan paslon nomor urut 2 menjadi Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh suara terbanyak dan atau melakukan perolehan suara ulang.

“PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara. Perolehan ulang ini hanya dilakukan tiga calon saja,” sebutnya. (*ABW)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

KPU Pilkada 2020
20 Lembaga di Sumbar Desak KPU Jamin Keterwakilan Perempuan untuk Komisioner Daerah
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
5 Komisioner KPU Sumbar Terpilih Semuanya Laki-Laki, Ini Kata Aktivis Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Unand Charles Simabura menilai, terjadi menegasikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU RI,
Kata Pakar HTN Soal Tidak Adanya Keterwakilan Perempuan di KPU Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPU juga meminta agar Pemprov Sumbar menghibahkan tanah untuk membangun kantor KPU.
5 Anggota KPU Sumbar Terpilih Diumumkan, Nihil Keterwakilan Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, Perindo menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU pada
17 Partai Daftarkan Bacaleg 2024, KPU Sumbar: Verifikasi Data 15 Mei Hingga 23 Juni