Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta

Sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Mahkamah Konstitusi (MK). [foto: Ist]

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

Sidang lanjutan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan gugatan dari pemohon berupa pernyataan pemohon terhadap pihak terkait yang masuk pendidikan kesetaraan paket C tahun 2020 dan lulus tahun 2021.

Tidak hanya itu, pemohon juga menyebut adanya dugaan politik uang dari paslon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon pada sidang perdana sengketa Pilkada pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Diketahui juga pada sidang lanjutan sengketa Pilkada tersebut, berfokus pada mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang itu dihadiri Kuasa Hukum pihak terkait yaitu Arie Alfikri dan Andes Robensyah beserta KPU Limapuluh Kota.

Kuasa Hukum pihak terkait, Andes Robensyah menyebut tidak benar adanya dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait masuk pendidikan kesetaraan paket C hanya satu tahun yaitu masuk pada 2020 dan lulus di tahun 2021.

“Tidak benar dalil pemohon, sesuai bukti dan prosedur yang ada pihak terkait masuk tahun 2018 dan lulus tahun 2021. Hal itu dibuktikan dengan rapor tahun 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021,” ujar Andes, (22/1/2025).

Ia menuturkan bahwa ijazah Safni terbit pada 03 Mei 2021, sedangkan PKNM Kandis Krratif didirikan pada tanggal 22 April 2022 dengan SK Pendirian AHU-009537. AH.01.04 tahun 2022.

“Ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Safni tertulis DN/PC 02072127 dan mengatakan kode Dzn-02 adalah kode penetbitan Jawa Barat, bukan Provinsi Riau,” bebernya.

Andes juga mengajak pemohon untuk kembali mencermati Persekjen Kemendikbud Nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dan menengah tahun 2020/2021 yang sudah diubah.

“Peraturan Persekjen Kemendikbud Nomor 23 tahun 2020 sudah diubah menjadi Persekjen Kemendikbud Nomor 5 tahun 2021. Artinya, pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

“Dalam permohonannya, pemohon tidak sedikitpun menyinggung mengenai perubahan Persekjen Kemendikbud tersebut,” tambahnya.

Sementara itu mengenai politik uang, Kuasa Hukum pihak terkait, Arie Alfikri mengatakan bahwa dalil politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak dapat dibuktikan hanya dengan asumsi.

“Ini merupakan dalil yang berat dan harus dibuktikan tidak hanya dengan asumsi saja. Apalagi pihak terkait bukan calon petahana seperti pemohon,” bebernya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Lubang mirip sinkhole Situjuah. (Foto: Istimewa)
2.053 Warga Tak Lagi Terisolasi di Situjuah Ladang Laweh Limapuluh Kota, DPRD Kritisi Kinerja BPBD soal Lubang Mirip Sinkhole
Lubang mirip sinkhole Situjuah. (Foto: Istimewa)
2.000 Jiwa Terisolasi di Situjuah Ladang Laweh Limapuluh Kota, Terhalang Jalan Amblas Mirip Sinkhole
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Tim gabungan melakukan pencarian pria lansia yang hilang. (Foto: BPBD Limapuluh Kota).
Berangkat ke Ladang, Pria Lansia di Limapuluh Kota Dilaporkan Hilang
Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky. (Dok. Pribadi)
Asal Usul Nama Limapuluh Kota Terlupakan, Anggota DPRD Dorong Museum di Padang Siantah hingga Kembalikan Tanah Ulayat
Ilustrasi warga mendulang emas
Harga Gambir Turun, Warga Ramai-ramai Mendulang Emas di Limapuluh Kota