Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2024 dari pasangan nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont.

Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly resmi menjadi pemenang dalam Pilkada Tanah Datar 2024.

Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.

Suhartoyo mengungkapkan, perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dengan pemohon Richi Aprian-Donny Karsont, kuasa hukum pemohon Okto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan.

Kemudian, termohon KPU Kabupaten Tanah Datar, pihak terkait Eka Putra dan Ahmad Fadly serta Bawaslu Tanah Datar, tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau oobscur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau oobscur adalah beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.

Majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tersebut di atas kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Kemudian, kata Suhartoyo, bahwa menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Dalam amar putusan, Suhartoyo mengatakan, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan dengan pokok permohonan kabur.

“Menyatakan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo. (*)

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Sebut Progres Proyek Sabo Dam Sungai Jambu Capai 12 Persen
Pemkab Tanah Datar Sebut Progres Proyek Sabo Dam Sungai Jambu Capai 12 Persen
TKP tewasnya dua orang pemuda akibat asap genset saat mati lampu massal di Tanah Datar.
Kondisi Terkini Korban Selamat Keracunan Asap Genset Saat Listrik Padam di Tanah Datar 
Polisi saat mendatangi lokasi kejadian tiga remaja di Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, diduga menjadi korban keracunan asap genset. (Dok. Polisi)
7 Fakta Kematian Tragis Dua Pelajar di Tanah Datar, Diduga Keracunan Asap Genset Saat Mati Listrik Massal
Ilustrasi jenazah. (Dok. Langgam.id)
Petaka Asap Genset di Tanah Datar Saat Mati Listrik Massal, Dua Pelajar Meninggal Beda Sekolah
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Bupati Tanah Datar: 5 Rumah Hanyut hingga 100 Ha Sawah Terdampak Banjir