Langgam.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2024 dari pasangan nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont.
Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly resmi menjadi pemenang dalam Pilkada Tanah Datar 2024.
Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.
Suhartoyo mengungkapkan, perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dengan pemohon Richi Aprian-Donny Karsont, kuasa hukum pemohon Okto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan.
Kemudian, termohon KPU Kabupaten Tanah Datar, pihak terkait Eka Putra dan Ahmad Fadly serta Bawaslu Tanah Datar, tidak memenuhi syarat formil permohonan.
"Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau oobscur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau oobscur adalah beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.
Majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tersebut di atas kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Kemudian, kata Suhartoyo, bahwa menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Dalam amar putusan, Suhartoyo mengatakan, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan dengan pokok permohonan kabur.
"Menyatakan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo. (*)