Wakil Ketua DPRD Amril Amin Siap Jadi Wawako Padang

Wakil Ketua DPRD Amril Amin Siap Jadi Wawako Padang

Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin, salah satu calon Wawako Padang yang diajukan PAN. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin menyatakan dirinya siap menjabat sebagai Wakil Wali Kota Padang. Kader PAN itu bersedia mendampingi Hendri Septa yang sudah dilantik menjadi Wali Kota Padang definitif.

Amril Amin menjelaskan hal tersebut saat pelantikan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, hingga saat ini memang belum ada pembahasan di internal di DPD PAN Kota Padang sendiri. Sebab saat ini masih fokus mengurus pelantikan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang definitif. Nantinya akan dibahas dan segera diputuskan oleh DPP.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Hendri Septa, Zulhas Pastikan Posisi Wakil Wali Kota Segera Dibahas

"Kita sepenuhnya menyerahkan kepada pimpinan partai, siapa nama yang akan dipilih nantinya, memang ada peluang karena PAN juga pengusung bersama PKS," ujarnya.

Kendati demikian, saat ditanya kesiapannya jika partai mencalonkan untuk menduduki kursi nomor dua di Kota Padang, ia menjawab bersedia. Dirinya mengaku ada peluang untuk menjadi wakil wali kota. Lewat amanah itu bisa mengabdi kepada masyarakat Kota Padang.

"Itu tergantung pimpinan partai, kalau partai mengamanahkan, saya sangat siap, itu kan amanah, kenapa tidak. Saya sudah punya pengamalan di legislatif dan bisa juga eksekutif adalah sebuah tantangan," katanya.

Baca juga: Hendri Septa Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang

Amril Amin yang juga Wakil Ketua DPD PAN Kota Padang tersebut menambahkan, mekanisme penunjukan Wawako Padang akan dipilih oleh anggota DPRD Kota Padang. Nantinya akan ada dua orang yang diputuskan secara voting di DPRD Padang.

Disinggung soal PKS lebih berhak mendapatkan kursi wawako, Amril Amin menjawab tidak ada ketentuannya secara hukum. Keduanya, baik PAN dan PKS, berpeluang mengirimkan calon Wawako Padang.

"Kita negara hukum, semua diatur sesuai ketentuan hukum, setiap partai pengusung berhak mengirimkan satu nama untuk dipilih oleh Anggota DPRD Padang, partai PAN juga berhak mengirim kadernya," katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Wawako Maigus Ingatkan Akurasi Data untuk Pengentasan Kemiskinan di Padang
Wawako Maigus Ingatkan Akurasi Data untuk Pengentasan Kemiskinan di Padang
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Tempuh Perjalanan 25 Km, Lomba Napak Tilas Perjuangan Bagindo Aziz Chan Resmi Ditutup
Tempuh Perjalanan 25 Km, Lomba Napak Tilas Perjuangan Bagindo Aziz Chan Resmi Ditutup
Wawako Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW se Kecamatan Nanggalo
Wawako Padang Serahkan Dana Operasional RT/RW se Kecamatan Nanggalo
Wawako Padang Maigus Nasir Buka Program MBG di SDN 28 Air Tawar Timur
Wawako Padang Maigus Nasir Buka Program MBG di SDN 28 Air Tawar Timur
Wawako Padang Serahkan 300 Bingkisan Pendidikan untuk Siswa SD dan SMP Kurang Mampu
Wawako Padang Serahkan 300 Bingkisan Pendidikan untuk Siswa SD dan SMP Kurang Mampu