Wakil Ketua DPRD Amril Amin Siap Jadi Wawako Padang

Wakil Ketua DPRD Amril Amin Siap Jadi Wawako Padang

Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin, salah satu calon Wawako Padang yang diajukan PAN. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin menyatakan dirinya siap menjabat sebagai Wakil Wali Kota Padang. Kader PAN itu bersedia mendampingi Hendri Septa yang sudah dilantik menjadi Wali Kota Padang definitif.

Amril Amin menjelaskan hal tersebut saat pelantikan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, hingga saat ini memang belum ada pembahasan di internal di DPD PAN Kota Padang sendiri. Sebab saat ini masih fokus mengurus pelantikan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang definitif. Nantinya akan dibahas dan segera diputuskan oleh DPP.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Hendri Septa, Zulhas Pastikan Posisi Wakil Wali Kota Segera Dibahas

“Kita sepenuhnya menyerahkan kepada pimpinan partai, siapa nama yang akan dipilih nantinya, memang ada peluang karena PAN juga pengusung bersama PKS,” ujarnya.

Kendati demikian, saat ditanya kesiapannya jika partai mencalonkan untuk menduduki kursi nomor dua di Kota Padang, ia menjawab bersedia. Dirinya mengaku ada peluang untuk menjadi wakil wali kota. Lewat amanah itu bisa mengabdi kepada masyarakat Kota Padang.

“Itu tergantung pimpinan partai, kalau partai mengamanahkan, saya sangat siap, itu kan amanah, kenapa tidak. Saya sudah punya pengamalan di legislatif dan bisa juga eksekutif adalah sebuah tantangan,” katanya.

Baca juga: Hendri Septa Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang

Amril Amin yang juga Wakil Ketua DPD PAN Kota Padang tersebut menambahkan, mekanisme penunjukan Wawako Padang akan dipilih oleh anggota DPRD Kota Padang. Nantinya akan ada dua orang yang diputuskan secara voting di DPRD Padang.

Disinggung soal PKS lebih berhak mendapatkan kursi wawako, Amril Amin menjawab tidak ada ketentuannya secara hukum. Keduanya, baik PAN dan PKS, berpeluang mengirimkan calon Wawako Padang.

“Kita negara hukum, semua diatur sesuai ketentuan hukum, setiap partai pengusung berhak mengirimkan satu nama untuk dipilih oleh Anggota DPRD Padang, partai PAN juga berhak mengirim kadernya,” katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Sempat Ditangkap Satpol PP, Pengamen Pasar Raya Padang Meninggal Tak Wajar
Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Korong Gadang
Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Korong Gadang
Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lubuk Buaya
Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lubuk Buaya
Salurkan Potensi Generasi Muda, Wawako Padang Resmikan Kegiatan Syiar Islam
Salurkan Potensi Generasi Muda, Wawako Padang Resmikan Kegiatan Syiar Islam
Evaluasi Program MBG di Padang, Wawako Maigus: Masih Ada SPPG yang Belum Miliki Sertifikat Higienis
Evaluasi Program MBG di Padang, Wawako Maigus: Masih Ada SPPG yang Belum Miliki Sertifikat Higienis
Wawako Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Surau Gadang
Wawako Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Surau Gadang