Wakil Ketua DPRD Amril Amin Siap Jadi Wawako Padang

Wakil Ketua DPRD Amril Amin Siap Jadi Wawako Padang

Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin, salah satu calon Wawako Padang yang diajukan PAN. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin menyatakan dirinya siap menjabat sebagai Wakil Wali Kota Padang. Kader PAN itu bersedia mendampingi Hendri Septa yang sudah dilantik menjadi Wali Kota Padang definitif.

Amril Amin menjelaskan hal tersebut saat pelantikan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, hingga saat ini memang belum ada pembahasan di internal di DPD PAN Kota Padang sendiri. Sebab saat ini masih fokus mengurus pelantikan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang definitif. Nantinya akan dibahas dan segera diputuskan oleh DPP.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Hendri Septa, Zulhas Pastikan Posisi Wakil Wali Kota Segera Dibahas

“Kita sepenuhnya menyerahkan kepada pimpinan partai, siapa nama yang akan dipilih nantinya, memang ada peluang karena PAN juga pengusung bersama PKS,” ujarnya.

Kendati demikian, saat ditanya kesiapannya jika partai mencalonkan untuk menduduki kursi nomor dua di Kota Padang, ia menjawab bersedia. Dirinya mengaku ada peluang untuk menjadi wakil wali kota. Lewat amanah itu bisa mengabdi kepada masyarakat Kota Padang.

“Itu tergantung pimpinan partai, kalau partai mengamanahkan, saya sangat siap, itu kan amanah, kenapa tidak. Saya sudah punya pengamalan di legislatif dan bisa juga eksekutif adalah sebuah tantangan,” katanya.

Baca juga: Hendri Septa Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang

Amril Amin yang juga Wakil Ketua DPD PAN Kota Padang tersebut menambahkan, mekanisme penunjukan Wawako Padang akan dipilih oleh anggota DPRD Kota Padang. Nantinya akan ada dua orang yang diputuskan secara voting di DPRD Padang.

Disinggung soal PKS lebih berhak mendapatkan kursi wawako, Amril Amin menjawab tidak ada ketentuannya secara hukum. Keduanya, baik PAN dan PKS, berpeluang mengirimkan calon Wawako Padang.

“Kita negara hukum, semua diatur sesuai ketentuan hukum, setiap partai pengusung berhak mengirimkan satu nama untuk dipilih oleh Anggota DPRD Padang, partai PAN juga berhak mengirim kadernya,” katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Wawako Maigus Buka Pelatihan Siaga Bencana Kelurahan Ulak Karang Selatan
Wawako Maigus Buka Pelatihan Siaga Bencana Kelurahan Ulak Karang Selatan
Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Jati
Wawako Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Jati
Seorang Wanita Nekat Jadi Bandar Sabu di Padang: Terdesak Ekonomi, Jual Paket Hemat
Seorang Wanita Nekat Jadi Bandar Sabu di Padang: Terdesak Ekonomi, Jual Paket Hemat
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Anggota DPD Salurkan PIP di SMPN 3, Wawako Maigus: Sejalan dengan Progul Padang Juara
Anggota DPD Salurkan PIP di SMPN 3, Wawako Maigus: Sejalan dengan Progul Padang Juara