Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan penahanan terhadap polisi gadungan berinisial AR alias EPI yang diringkus Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan.
Pria 55 tahun ini mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Selain dugaan tindakan pelanggaran hukum di Pesisir Selatan, terdapat laporan korban lain terhadap AR di Polda Sumbar.
Kasus polisi gadungan ini akhirnya ditangani Ditreskrimum Polda Sumbar. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan di Polda Sumbar, pelaku mengaku berpangkat Kompol pada korbannya.
"Laporan korban masuk pada 5 November 2021," kata Satake Bayu, Minggu (12/12/2021).
Menurut Satake Bayu, saat penangkapan pelaku bersama perempuan yang akan dinikahinya sedang mengurus perceraian. Saat ini, pelaku diperiksa sebagai tersangka tindak pidana penipuan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka, sebagai pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP. Tersangka sudah dilakukan penahanan," tuturnya.
Diketahui, Kamis (9/12/2021), Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai polisi gadungan dengan pangkat AKBP. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. (*)