Usai Bertransaksi Sabu, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Seorang pria bernama Yogi (31) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis 28/9/2023) di halaman rumahnya di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Pelaku ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap usai bertransaksi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, bahwa usai mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu, pihaknya menyebarkan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang kebenarannya.

"Dan benar sesuai informasi mengenai pelaku kita berhasil menangkapnya ketika memasuki rumah," ujar Aiga dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Sabtu (30/9/2023).

Ia menambahkan, bahwa saaat pelaku digeledah, polisi menemukan bungkusan plastik bening yang disangkakan merupakan sabu. Barang bukti itu disimpan pelaku di dalam saku celana depan sebelah kanan dalam kotak rokok.

"Tersangka Yogi mengakui narkotika jenis sabu yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli kepada Ringgo (DPO) seharga Rp100 ribu di Nan Kodok, Payakumbuh Utara," bebernya.

Saat ini terang Aiga, anggotanya masih memburu keberadaan tersangka Ringgo (DPO) sebagai penjual narkotika jenis sabu tersebut.

"Kita masih berusaha melacak keberadaan Ringgo, yang pasti nama dan ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi untuk mempermudah pencarian," ucap Aiga. (yki)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga