Update: Kota Padang dan Kabupaten Agam Masuk Zona Merah Covid-19

Update Corona Sumbar 1 September

Ilustrasi Corona (langgam.id/Ridho)

Langgam.id – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sumatera Barat mencatat, Kota Padang dan Kabupaten Agam masuk dalam kategori risiko tinggi penyebaran Virus Corona (Covid-19) atau zona merah.

Juru Bicara Gugsu Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Jasman Rizal menyebutkan, bahwa setelah 28 minggu Sumbar dilanda Pandemi Corona, maka Kota Padang dan Kabupaten Agam berstatus zona merah.

“Dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, ada 2 daerah yang masuk zona merah, Padang dan Kabupaten Agam. Zona oranye 9 daerah dan zona kuning 8 daerah,” ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, https://www.sumbarprov.go.id/ Minggu (20/9/2020).

Penetapan zona itu, jelas Jasman sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dan data yang digunakan juga data onset atau data sebenarnya.

Baca juga: Positif Covid-19 di Mentawai Bertambah 3, dari RSUD hingga Basarnas

“Untuk penetapan zonasi suatu daerah berdasarkan data onset (bukan data publish) yang selalu kita update sekali seminggu dan diumumkan setiap hari Minggu,” ungkapnya.

Berikut sebaran zona corona di 19 kabupaten dan kota di Sumbar berdasarkan data hari ini, 20 September 2020:

Zona Merah

  1. Kota Padang
  2. Kabupaten Agam

Zona Oranye

  1. Kota Bukittinggi
  2. Kota Solok
  3. Kota Sawahlunto
  4. Kota Pariaman
  5. Kota Payakumbuh
  6. Kabupaten Padang Pariaman
  7. Kabupaten Lima Puluh Kota
  8. Kabupaten Tanah Datar
  9. Kabupaten Sijunjung

Zona Kuning

  1. Kota Padang Panjang
  2. Kabupaten Pasaman
  3. Kabupaten Solok
  4. Kabupaten Pesisir Selatan
  5. Kabupaten Pasaman Barat
  6. Kabupaten Solok Selatan
  7. Kabupaten Dharmasraya
  8. Kabupaten Kepulauan Mentawai

(*/ZE)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI