Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan

PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga

PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga

“Gabak di hulu tando ka hujan, cewang di langik tando ka paneh.” adalah falsafah lokal Minangkabau sebagai penanda cuaca. Maknanya, awan gelap di hulu menandakan akan turun hujan, dan awan tipis di langit menandakan cerah akan datang. 

Di Jorong Muaro Busuak, Nagari Koto Hilalang Kabupaten Solok, Sumatera Barat pepatah itu kini bukan lagi sekadar kearifan lisan. Saban kali langit di arah hulu menghitam, aktivitas masyarakat di sawah dan ladang mendadak senyap.

Para petani bergegas pulang lebih awal, menyandang cangkul seperti beberapa hari terakhir hujan kerap turun di Jorong Muaro Busuak dengan intensitas cukup tinggi. Bahkan air hujan yang turun menyebabkan aliran Sungai Batang Gawan Kaciak yang membentang di nagari tersebut meluap hingga pemukiman warga.

Naas, hujan ekstrem akibat siklon tropis di wilayah Sumatra memicu banjir bandang di Sumatra Barat, termasuk di Muaro Busuak Kabupaten Solok. 

Bencana ini meluluhlantakan daerah setempat, sejumlah rumah dan infrastruktur publik rusak. Salah satunya, bendungan air untuk menggerakkan turbin PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) yang ada di Jorong Muaro Busuak.

PLTMH merupakan sumber energi listrik  Jorong Muaro Busuak. Kurun waktu 17 tahun terakhir, desa tersebut sudah mandiri secara energi tanpa harus bergantung ke PLN.

Namun, akibat banjir, PLTMH sempat tidak bisa beroperasional lantaran arus air yang melimpah setelah bendungan rusak.

“Ketika itu terlihat pasir menumpuk di dalam pipa turbin, batang kayu dan daun pohon menutupi bak,” kata Ivan, operator PLTMH Jorong Muaro Busuak Senin, 5 Januari 2026.

Sejak curah hujan kian meningkat, Ivan bersama warga lainnya rutin berjaga di PLTMH untuk mewaspadai luapan air sungai yang akan berdampak pada operasional PLTMH.

Walakin, saat galodo atau banjir bandang melintas di Sungai Batang Gawan Kaciak warga tidak bisa mendekati rumah turbin PLTMH. Hari itu, listrik dari PLTMH padam setelah diterjang banjir bandang.

Setelah air sungai mulai surut, Ivan bersama pengurus PLTMH membersihkan material banjir seperti kayu dan lumpur yang tersisa di sekitar bak penampung. Warga juga segera membuat bendungan darurat agar PLTMH bisa kembali mengaliri listrik ke rumah masyarakat. 

Ivan menyebutkan mesin PLTMH tidak mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga masih bisa berfungsi setelah bagian dalam pipa pada turbin dibersihkan.

“Mesin sempat mati sekitar enam jam, dan setelah dibersihkan bagian dalam pipa, mesin kembali hidup,” katanya.

Energi Mandiri Ala Swadaya Warga

Sebelum sore berganti gelap, rumah Emi, warga Jorong Muaro Busuak mulai diterangi bolam putih. Di beranda, Emi bersama eteknya sibuk mengumpulkan nasi basi untuk pakan ternak. 

Lampu di rumah Emi dan warga di Jorong Muaro Busuak menyala tidak datang dari listrik negara, melainkan melalui turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berdiri kokoh di aliran sungai Batang Gawan Kaciak, sejak tahun 2009. Mesin ini bersembunyi sekitar 1,5 Kilometer dari Kantor Wali Nagari Koto Hilalang.

Halaman:

Baca Juga

Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja