Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi sejumlah kafe karaoke yang ada di kawasan Kota Padang, Jum'at (28/6/2024) dini hari guna meningkatkan pengawasan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Perda dan Perwako di Kota Padang serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang.
"Kita melakukan pengawasan dan pemeriksaan surat izin pada sejumlah kafe karaoke yang berada di Kawasan Jalan Hiiligoo, serta Kawasan Jalan Niaga Kota Padang," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pengawasan dan pemeriksaan tersebut masih didapati adanya cafe karaoke yang masih melakukan pelanggaran.
"Saat kita lakukan pemeriksaan di salah satu kafe Karaoke di kawasan Jalan Hiligoo, kita temukan pemilik usaha ada yang menyediakan minuman beralkohol (minol) dan tidak memiliki surat izin," katanya.
Menurutnya, sejumlah kafe diduga melakukan pelanggaran beberapa minol golongan A. "Kita amankan sebagai barang bukti, selain itu di kawasan Jalan Niaga kita amankan dua orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di sana, dan mereka tidak mengantongi Kartu Tanda Pengenal (KTP)," jelas Rio.
Rio Ebu menuturkan, pengawasan berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, yang mana lokasi tersebut banyak muda-mudi nongkrong hingga larut malam dan sudah meresahkan warga sekitar.
"Kita temukan ada tiga orang wanita sedang duduk-duduk di tempat yang minim penerangan hingga larut malam, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka kita amankan dulu ke Mobil Dalmas Pol PP," tutur Rio.
Rio menambahkan, lima orang wanita dan enam botol Minol golongan A tersebut telah berada di Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Kita serahkan semua ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut, dan pemilik kafe karaoke sendiri juga kita berikan surat panggilan untuk menemui PPNS untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut, kita harap, pemilik usaha membawa surat-surat izin tempat usahanya," tutup Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang. (*/Fs)