Tim Fakhrizal-Genius Serahkan Perbaikan Gugatan ke Bawaslu Sumbar

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar memberikan pernyataan kepada awak media di posko pemenangan. (Foto: Irwanda)

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar memberikan pernyataan kepada awak media di posko pemenangan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar menyerahkan perbaikan gugatan ke Bawaslu Sumbar, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Laporan Tim Fakhrizal-Genius ke Bawaslu Sumbar Belum Penuhi Syarat

Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius, Virza Benzani mengatakan, sebelumnya mereka telah menyerahkan sejumlah syarat. Namun, masih kekurangan daftar bukti-bukti dan itu diserahkan kembali ke Bawaslu.

"Jadi bukti itu tadi kita serahkan, kemudian ada surat permohonan yang kita betulkan pengetikannya, itu sudah lengkap, kita menunggu tahap registrasi dari Bawaslu," katanya.

Besok atau dua hari ke depan akan diketahui apakah bisa diregister atau tidak. Saat telah diregister, maka akan dilanjutkan dengan sidang. Menurutnya, Bawaslu harus menyelesaikan secara profesional.

"Kita berharap KPU juga bisa bertindak profesional, seperti tidak mengambil kebijakan di luar kewenangannya," katanya.

Salah satu yang dipermasalahkan yaitu form B 51 KWK yang dinilai tidak seharusnya ada. Kemudian, banyak petugas KPU yang hanya satu kali menemui pendukung, sehingga banyak dukungan yang hilang.

"Kita juga berharap bisa mendapatkan hak kita sebagai bakal pasangan calon, sebab proses ini masih berjalan pada bulan Agustus ini," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Kembalikan Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius Umar

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, mereka sebelumnya sudah mengajukan permohonan sengketa, kemudian diminta melakukan perbaikan berkas. Hari ini (red_), mereka mengembalikan perbaikan tersebut.

"Besok akan melaksanakan rapat pleno untuk mengetahui apakah perbaikannya memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil atau tidak," katanya.

Jika nantinya diputuskan telah memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu Sumbar akan melakukan register terhadap perkara itu. Sebelumnya, ada beberapa item dan kekurangan daftar bukti sehingga diminta untuk menambah alat bukti itu.

"Kalau permohonan itu tidak memenuhi syarat tentu tidak bisa kami register, tentu kami cari tahu dulu dalam rapat pleno," ujarnya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
KPU Sumbar Putuskan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Tak Bisa Berlaga di Pemilu 2024