Bawaslu Sumbar Kembalikan Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius Umar

Bawaslu Sumbar Kembalikan Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius Umar

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mengembalikan permohonan sengketa yang diajukan tim bakal calon perseorangan pasangan Fakhrizal-Genius Umar terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020, Rabu (29/7/2020).

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, permohonan sengketa sudah diterima dan diperiksa, namun permohonannya belum diregister. "Kami kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki hari ini. Materi (perbaikan) juga sudah kami sampaikan kepada pemohon," ujarnya di Padang, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, tim Fakhrizal-Genius memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki serta mengembalikan permohonan tersebut kepada Bawaslu dan semua kekurangan serta kelengkapan berkas telah disampaikan.

"Apabila laporan tersebut telah lengkap, maka baru diregister dan dilanjutkan prosesnya," ungkap Surya.

Baca Juga: Alasan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Tak Serahkan Perbaikan Dukungan ke KPU Sumbar

Perbaikan berkas perkara itu, jelas Surya, dapat dilakukan selama tiga hari kerja untuk dapat diserahkan kembali. Kemudian, diperiksa kembali, setelah lengkap syarat formil dan materil, maka akan diregister.

Sementara itu, tim kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat dari Bawaslu terkait kekurangan tersebut.

Jika memang ada yang akan diperbaiki, kata Virza, pihaknya akan segera memperbaikinya. Ia menilai, perbaikan hanya persoalan penomoran saja, karena waktu mengantarkan permohonan ke Bawaslu dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Tim Fakhrizal-Genius Umar akan Ajukan Sengketa Soal Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar

"Kita akan pergi ke Bawaslu hari ini untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar soal hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dinilai merugikan mereka.

Tim melaporkan, hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.

Sementara, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 316.051 dukungan, sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.

Baca Juga: KPU Sumbar: Bila Tak Lolos Jalur Perseorangan, Fakhrizal-Genius Boleh Daftar via Parpol

Dalam PKPU, calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat, yaitu 19 kota dan kabupaten di Sumbar. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
KPU Sumbar Putuskan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Tak Bisa Berlaga di Pemilu 2024