Tim Fakhrizal-Genius Serahkan Perbaikan Gugatan ke Bawaslu Sumbar

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar memberikan pernyataan kepada awak media di posko pemenangan. (Foto: Irwanda)

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar memberikan pernyataan kepada awak media di posko pemenangan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar menyerahkan perbaikan gugatan ke Bawaslu Sumbar, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Laporan Tim Fakhrizal-Genius ke Bawaslu Sumbar Belum Penuhi Syarat

Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius, Virza Benzani mengatakan, sebelumnya mereka telah menyerahkan sejumlah syarat. Namun, masih kekurangan daftar bukti-bukti dan itu diserahkan kembali ke Bawaslu.

"Jadi bukti itu tadi kita serahkan, kemudian ada surat permohonan yang kita betulkan pengetikannya, itu sudah lengkap, kita menunggu tahap registrasi dari Bawaslu," katanya.

Besok atau dua hari ke depan akan diketahui apakah bisa diregister atau tidak. Saat telah diregister, maka akan dilanjutkan dengan sidang. Menurutnya, Bawaslu harus menyelesaikan secara profesional.

"Kita berharap KPU juga bisa bertindak profesional, seperti tidak mengambil kebijakan di luar kewenangannya," katanya.

Salah satu yang dipermasalahkan yaitu form B 51 KWK yang dinilai tidak seharusnya ada. Kemudian, banyak petugas KPU yang hanya satu kali menemui pendukung, sehingga banyak dukungan yang hilang.

"Kita juga berharap bisa mendapatkan hak kita sebagai bakal pasangan calon, sebab proses ini masih berjalan pada bulan Agustus ini," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Kembalikan Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius Umar

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, mereka sebelumnya sudah mengajukan permohonan sengketa, kemudian diminta melakukan perbaikan berkas. Hari ini (red_), mereka mengembalikan perbaikan tersebut.

"Besok akan melaksanakan rapat pleno untuk mengetahui apakah perbaikannya memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil atau tidak," katanya.

Jika nantinya diputuskan telah memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu Sumbar akan melakukan register terhadap perkara itu. Sebelumnya, ada beberapa item dan kekurangan daftar bukti sehingga diminta untuk menambah alat bukti itu.

"Kalau permohonan itu tidak memenuhi syarat tentu tidak bisa kami register, tentu kami cari tahu dulu dalam rapat pleno," ujarnya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024