Tersangkut Kasus Penggelapan BPKB, Seorang Dosen Unand Jadi Tersangka di Polda Sumbar

Polda Sumbar usut oknum dosen yang lecehkan mahasiswi

Mapolda Sumbar. (Foto: tribatanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan seorang dosen Universitas Andalas (Unand) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan. Tersangka yang berinisial EY (46) itu diketahui dosen aktif di Fakultas Pertanian.

Penetapan EY sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Senin (9/12/2019). Tersangka dinilai penyidik memenuhi bukti dalam kasus penipuan dan pengelapan BPKB mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi membenarkan penetapan EY sebagai tersangka. Sebelumnya, pihaknya menerima dua laporan masuk terkait penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka.

"Oknum dosen ini kan dengan sengaja meminjam BPKB kepada korban untuk digadaikan ke pihak leasing. Identitasnya, perempuan berinisial EY, dosen Unand," ujar Imam kepada langgam.id di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Namun, kata Imam, dalam pegadaian tersangka bermasalah dengan leasing terkait proses pembayaran. Sehingga, pihak leasing melakukan penarikan kepada satu unit mobil milik korban.

"Pelapor (korban) komplain, bahwa satu kendaraan dan satu BPKB diambil alih pihak leasing tersebut," katanya.

Imam mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Hal ini sesuai dengan dua laporan masuk dengan kasus yang sama.

"Satu laporan diberkas dan satu laporan diproses. Perbuatan tersangka ini lebih dari satu kali, yang lain mungkin belum lapor," ungkapnya.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Tersangka juga terancam hukuman lima tahun karena dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.

"Di mata hukum maupun sama, maupun dia seorang dosen. Dan kami melakukan proses penahan upaya paksa karena memang yang bersangkutan kurang kooperatif dalam kewajiban warga negara di mata hukum," tegasnya. (Irwanda/HM)

Baca Juga

Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor
Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau dan Inafis Polda Sumbar melakukan olah TKP peristiwa kebakaran Pasar Payakumbuh
Tim Bidlabfor Polda Riau dan Inafis Polda Sumbar Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh