Tersangkut Kasus Penggelapan BPKB, Seorang Dosen Unand Jadi Tersangka di Polda Sumbar

Polda Sumbar usut oknum dosen yang lecehkan mahasiswi

Mapolda Sumbar. (Foto: tribatanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan seorang dosen Universitas Andalas (Unand) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan. Tersangka yang berinisial EY (46) itu diketahui dosen aktif di Fakultas Pertanian.

Penetapan EY sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Senin (9/12/2019). Tersangka dinilai penyidik memenuhi bukti dalam kasus penipuan dan pengelapan BPKB mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi membenarkan penetapan EY sebagai tersangka. Sebelumnya, pihaknya menerima dua laporan masuk terkait penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka.

“Oknum dosen ini kan dengan sengaja meminjam BPKB kepada korban untuk digadaikan ke pihak leasing. Identitasnya, perempuan berinisial EY, dosen Unand,” ujar Imam kepada langgam.id di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Namun, kata Imam, dalam pegadaian tersangka bermasalah dengan leasing terkait proses pembayaran. Sehingga, pihak leasing melakukan penarikan kepada satu unit mobil milik korban.

“Pelapor (korban) komplain, bahwa satu kendaraan dan satu BPKB diambil alih pihak leasing tersebut,” katanya.

Imam mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Hal ini sesuai dengan dua laporan masuk dengan kasus yang sama.

“Satu laporan diberkas dan satu laporan diproses. Perbuatan tersangka ini lebih dari satu kali, yang lain mungkin belum lapor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Tersangka juga terancam hukuman lima tahun karena dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.

“Di mata hukum maupun sama, maupun dia seorang dosen. Dan kami melakukan proses penahan upaya paksa karena memang yang bersangkutan kurang kooperatif dalam kewajiban warga negara di mata hukum,” tegasnya. (Irwanda/HM)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja