Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (7/4/2021) dini hari. Dari operasi itu, enam wanita pemandu karaoke dibawa ke kantor Satpol PP.
Enam wanita tersebut menjadi pemandu karaoke di salah satu kafe di kawasan Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aktivitas yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan ini sering melakukan live musik hingga larut malam sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan pemilik tempat itu sebelumnya telah membuat surat perjanjian untuk tidak beraktifitas sebelum mengantongi izin.
"Namun saat ke lokasi, kita melihat bahwa ada dentuman musik dan mereka juga tidak menghargai dengan berkata kasar ke petugas," kata Alfiadi, Rabu (7/4/2021).
"Mereka yang terjaring akan kita proses dan membuat surat pernyataan bersama pihak keluarga, untuk pemilik tempat usaha diberikan surat teguran untuk diproses dan dilakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Alfiadi menyebut, pihaknya akan gencar melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Trantibum serta pengawasan kepada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru serta pelanggaran lainnya.
"Selain itu, dalam rangka memyambut bulan suci Ramadaan, kita akan intens melakuakn pengawasan di tempat-tempat keramaian," tuturnya.(*/Ela)