Terjaring di Hotel, Dua PSK Muda Beserta Balita Dikirim ke Andam Dewi Solok

Terjaring di Hotel, Dua PSK Muda Beserta Balita Dikirim ke Andam Dewi Solok

Petugas Satpol PP Padang mengantar dua perempuan ke Panti Andam Dewi Solok. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Dua perempuan berusia 19 tahun diamankan petugas Satpol PP Padang di salah satu hotel kawasan Gunung Pangilun. Bersama balitanya, perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) itu, dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Solok, Rabu (13/7/2022).

Perempuan yang dikirim diketahui berinisial FE (19) dan IN (19). Mereka tak berkutik ketika tim Sergap Satpol PP Padang melakukan penggrebekan sore hari waktu setempat.

Pengiriman ke panti rehab dilakukan setelah melewati pemeriksaan PPNS. Selain dua PSK, kedua balitanya juga ikut dikirim Satpol PP Padang ke panti rehabilitasi.

"Dari hasil pemeriksaan PPNS, keduanya mengakui melakoni kegiatan sebagai PSK. Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat," kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.

Mursalim mengatakan, aktivitas kedua perempuan diketahui setelah adanya laporan masyarakat. Saat petugas mendatangi lokasi, keduanya sedang menunggu tamu prianya di salah satu kamar hotel.

Namun, kegiatan mereka tertangkap basah petugas yang berujung pada penertiban. Saat penertiban, kedua perempuan itu membawa anaknya yang masih balita.

"Harapan kita, setelah dilakukan pembinaan di panti rehab, mereka tidak mengulangi perbuatannya," kata Mursalim.

Baca Juga: Diamankan Satpol PP Padang, Pekerja Salon Dikirim ke Panti Andam Dewi

Di usia yang masih muda, keduanya dapat mencari pekerjaan sesuai peraturan serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang. Mursalim mengaku sangat prihatin terutama pada dua balitanya.

---

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai