5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Kerja dalam Waktu Lama

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberhentikan lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kelima PPPK tersebut yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi. Mereka diberhentikan setelah diketahui tidak masuk kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi.

Prosesi pemberhentian berlangsung dalam upacara PTDH yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Senin (5/10/2026).

Chandra mengatakan, keputusan PTDH merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” kata Chandra.

Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas.

“Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur. Untuk itu, kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegasnya.

Chandra juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP Padang agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Ia meminta personel yang dinilai sudah berada dalam tahap rawan pelanggaran untuk segera memperbaiki kedisiplinannya.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” ujarnya.

Menurut Chandra, disiplin dan integritas menjadi hal penting bagi jajaran Satpol PP karena institusi tersebut memiliki tugas strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia berharap seluruh personel menjalankan tugas sesuai aturan sehingga tidak berujung pada pemberian sanksi kepegawaian.

“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat,” katanya.

Khusus kepada lima PPPK yang telah diberhentikan, Chandra menegaskan mereka tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut Satpol PP maupun mengatasnamakan Satpol PP Kota Padang.

“Untuk kelima yang sudah di-PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

Karaoke di Warung Pinggir Jalan Bikin Warga Terganggu, Satpol PP Padang Turun Tangan
Karaoke di Warung Pinggir Jalan Bikin Warga Terganggu, Satpol PP Padang Turun Tangan
Satpol PP Padang Bongkar Pagar yang Gunakan Badan Jalan di Dadok Tunggul Hitam
Satpol PP Padang Bongkar Pagar yang Gunakan Badan Jalan di Dadok Tunggul Hitam
Penertiban Warung Miras di Simpang Haru Padang Berujung Ricuh, 2 Petugas Satpol PP Terluka
Penertiban Warung Miras di Simpang Haru Padang Berujung Ricuh, 2 Petugas Satpol PP Terluka
Patroli di Sejumlah Kafe, Satpol PP Padang Amankan Miras Diduga Ilegal
Patroli di Sejumlah Kafe, Satpol PP Padang Amankan Miras Diduga Ilegal
Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Ramai Isu ‘Pocong Begal’ Datangi Rumah Warga, Begini Imbauan Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai